Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sejumlah Wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut pengusiran terhadap wartawan yang mau meliput, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)

Aksi tersebut berawal dari tindakan Salah seorang Komisioner KPU Pamekasan berinisial IP usir Wartawan MJTV Nanang Sufianto saat hendak liputan pelaksanaan rekapitulasi.

 

Menurut Nanang, kejadian itu saat dirinya hendak melakukan peliputan, dirinya saat itu masih bincang-bincang dengan pihak kepolisian.

 

“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman, IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.

 

Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpinan redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.

 

”Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6“. Tegasnya

 

Selanjutnya, Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan teman – teman pers lainnya, bahkan jika perlu pihaknya akan melaporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang – halangi wartawan.

 

” Sudah Jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta “. Tambahnya dengan nada emosi.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

    • calendar_month Senin, 26 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Pamekasan, Melanggarnya Pedagang kaki lima yang menggunakan jalan raya disekitar Monumen Arek Lancor seakan-akan tidak ada masalah justru mereka merasa nyaman berjualan tanpa adanya penertiban oleh Satpol P.P serta Dishub dengan tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian Pamekasan. (26/03) Sudah bertahun-tahun dibiarkannya membuat pedagang leluasa berjualan ditempat tersebut, bahkan lebih 10 mobil penjual buah dan […]

  • Hijaukan Desa, UNIRA Olah Limbah Peternakan Jadi Pupuk Bernilai Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Universitas Madura (UNIRA) melalui Fakultas Pertanian melaksanakan program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat 2025 di Dusun Sumur Kandang, Desa Larangan Dalam, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini berfokus pada pemanfaatan limbah peternakan menjadi pupuk kompos isi rumen dan pupuk organik cair untuk meningkatkan produktivitas hijauan makanan ternak. Pamekasan (31/08/25). Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi, […]

  • Mencegah Dengan Mengenali Kolesterol Pada Tubuh

    • calendar_month Rabu, 26 Sep 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 195
    • 0Komentar

    SNNet – Sebelum mengetahui manfaat daun kelor untuk menurunkan kadar kolestrol, kita perlu ketahui apa sih kolesterol itu? Kolesterol adalah lemak yang berada dalam aliran darah atau sel tubuh. Kolesterol dibagi menjadi 2, yaitu : Kolestrol baik (HDL) yang berguna untuk cadangan metablisme tubuh dan Kolesterol jahat (LDL) yang menyebabkan munculnya beberapa penyakit Kadar kolesterol […]

  • PROPAMS Community Gelar Kontes Uji Tembak Batu Akik dan Fosil di Proppo

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Komunitas pecinta batu akik yang tergabung dalam PROPAMS Community menggelar kontes uji tembak batu akik dan fosil di Lapangan Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah pelestarian kekayaan budaya lokal Madura. Kontes unik tersebut diikuti lebih dari 1.200 peserta dari berbagai daerah di […]

  • Mewarnai Ramadhan, Kelurahan Sememi Gelar Demo Masak Olahan Jamur di Taman Anggrek

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Foto Kegiatan Demo Masak Oleh Pelaku UMKM Jamur SURABAYA – Sabtu (23/4) Mahasiswa KKN Kelompok 70 UPN “Veteran” Jawa Timur mengadakan kegiatan festival Ramadhan untuk masyarakat bertemakan “Colourful Ramadhan In Sememi”. Kegiatan ini diadakan di Taman Anggrek Kelurahan Sememi. Salah satu tujuan kegiatan ini untuk dapat lebih mempromosikan Wisata Taman Anggrek. Acara ini dihadiri oleh […]

  • DPRD Pamekasan Gelar Sidang Paripurna HUT ke-80 RI, Dengarkan Pidato Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar sidang paripurna dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025), di ruang sidang DPRD. Sidang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat daerah. Agenda utama sidang adalah mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto, secara bersama-sama. […]

expand_less
Exit mobile version