Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 26 Mar 2018
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan, Melanggarnya Pedagang kaki lima yang menggunakan jalan raya disekitar Monumen Arek Lancor seakan-akan tidak ada masalah justru mereka merasa nyaman berjualan tanpa adanya penertiban oleh Satpol P.P serta Dishub dengan tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian Pamekasan. (26/03)

Sudah bertahun-tahun dibiarkannya membuat pedagang leluasa berjualan ditempat tersebut, bahkan lebih 10 mobil penjual buah dan aneka lainnya  yang berada di sekitar Arek Lancor serta puluhan lainnya berada di jalan raya yang berbeda setiap hari, sehingga patut diduga ada kerja sama yang baik “saling diuntungkan” dengan penegak peraturan undang-undang ataupun peraturan lalu-lintas, kalau tidak demikian kenapa dibiarkan oleh penegak perda (Satpol P.P) dan Dishub (Dinas Perhubungan) Bahkan penegah hukum (Polres) ikut membisu.

Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

“setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang undang Pasal 36 Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus rupiah)”.

Menurut Nur Faisal, MH (Ketua DPD KNPI Pamekasan) Pelanggaran tersebut justru membuat kota Pamekasan sembraut justru menghilangkan keindahan kota tidak lain adalah mereka para pedagang buah yang memakai mobil disekitar Arek Lancor dan Jl. Joko Tole serta di badan jalan lainnya.

“Sebenarnya mereka yang berjualan adalah para pemilik toko buah di pamekasan akan tetapi karena ketamakannya sehingga menggunakan mobil bak terbuka berjualan di badan jalan dan bahkan satu orang ada yang memiliki 8 Mobil yang diperuntukkan berjualan dengan melanggar aturan tetapi ironisnya Polres, Dishub, Satpol P.P bahkan DPRD Pamekasan utamanya komisi 1 menutup mata terkait hal tersebut”. Ujarnya

Faisal Ketua Penasehat (DPD APKLI Pamekasan) sangat menyayangkan atas sikap diam dan pura-puranya tutup mata para penegak hukum, sehingga berharap adanya penegakan hukum yang serius di pamekasan tentunya bagi para pelanggar hukum baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun Korporasi. Berkaitan dengan para pedagang kaki lima Satpol P.P harus mengacu pada perda No 5 Tahun 2008 dan Perbup 51 Tahun 2016 supaya kota kita tidak sembraut dan kacau seakan tanpa aturan. Tegasnya

Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Buah Kelapa Menguatkan Sistem Imun Dan Menghilangkan Virus Dalam Tubuh

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle jatimone
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Air kelapa menjadi vaforit bagi semua orang apalagi pada cuaca panas saat musim kemarau seperti saat ini, selain menghilangkan rasa haus atau dahaga Air kelapa ternyata mampu menangkal Virus, Air kelapa ternyata menyimpan segudang manfaat karena memiliki kandungan zat gizi yang cukup banyak. Taukah kalian, air kelapa mengandung karbohidrat yang sangat mudah untuk dicerna dalam […]

  • Wakil Bupati Pamekasan Juga Merakyat, Ngopi Bareng Aktivis dan Jurnalis di Warung Pojok Bugih

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Juna
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto, kembali menunjukkan sisi merakyatnya. Kali ini, ia terlihat duduk santai di warung pojok Bugih, berbaur dengan sejumlah aktivis dan jurnalis lokal sambil menikmati secangkir kopi sederhana, Selasa (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menegaskan pentingnya membangun komunikasi terbuka dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers dan pegiat […]

  • Hari Pemungutan Suara 27 November, Pemkab Pamekasan Tetapkan Hari Libur

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 228
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/381/432.031/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024 dan ditandatangani […]

  • Target PAD Pamekasan 2026 Dipatok Rp360 Miliar, DPRD Minta OPD Maksimalkan Kinerja

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Fiki
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp360 miliar. Target tersebut dinilai cukup optimistis sehingga membutuhkan kerja maksimal dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mengatakan, pembahasan target PAD dilakukan secara serius dengan menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah […]

  • BHR Pamekasan Himbau Masyarakat Pada Bulan Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait manajemen waktu salat.   H. Hosen, Ketua Bagian Hisab dan Rukyah (BHR) Kabupaten Pamekasan mengatakan hal itu dilakukan agar para Muadzin tidak mendahului jadwal waktu salat yang sudah diterbitkan. “Kami minta masyarakat untuk tidak […]

expand_less
Exit mobile version