Home / Ekonomi / Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Pamekasan, Melanggarnya Pedagang kaki lima yang menggunakan jalan raya disekitar Monumen Arek Lancor seakan-akan tidak ada masalah justru mereka merasa nyaman berjualan tanpa adanya penertiban oleh Satpol P.P serta Dishub dengan tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian Pamekasan. (26/03)

Sudah bertahun-tahun dibiarkannya membuat pedagang leluasa berjualan ditempat tersebut, bahkan lebih 10 mobil penjual buah dan aneka lainnya  yang berada di sekitar Arek Lancor serta puluhan lainnya berada di jalan raya yang berbeda setiap hari, sehingga patut diduga ada kerja sama yang baik “saling diuntungkan” dengan penegak peraturan undang-undang ataupun peraturan lalu-lintas, kalau tidak demikian kenapa dibiarkan oleh penegak perda (Satpol P.P) dan Dishub (Dinas Perhubungan) Bahkan penegah hukum (Polres) ikut membisu.

Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

“setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang undang Pasal 36 Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus rupiah)”.

Menurut Nur Faisal, MH (Ketua DPD KNPI Pamekasan) Pelanggaran tersebut justru membuat kota Pamekasan sembraut justru menghilangkan keindahan kota tidak lain adalah mereka para pedagang buah yang memakai mobil disekitar Arek Lancor dan Jl. Joko Tole serta di badan jalan lainnya.

“Sebenarnya mereka yang berjualan adalah para pemilik toko buah di pamekasan akan tetapi karena ketamakannya sehingga menggunakan mobil bak terbuka berjualan di badan jalan dan bahkan satu orang ada yang memiliki 8 Mobil yang diperuntukkan berjualan dengan melanggar aturan tetapi ironisnya Polres, Dishub, Satpol P.P bahkan DPRD Pamekasan utamanya komisi 1 menutup mata terkait hal tersebut”. Ujarnya

Faisal Ketua Penasehat (DPD APKLI Pamekasan) sangat menyayangkan atas sikap diam dan pura-puranya tutup mata para penegak hukum, sehingga berharap adanya penegakan hukum yang serius di pamekasan tentunya bagi para pelanggar hukum baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun Korporasi. Berkaitan dengan para pedagang kaki lima Satpol P.P harus mengacu pada perda No 5 Tahun 2008 dan Perbup 51 Tahun 2016 supaya kota kita tidak sembraut dan kacau seakan tanpa aturan. Tegasnya

Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version