Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 26 Mar 2018
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan, Melanggarnya Pedagang kaki lima yang menggunakan jalan raya disekitar Monumen Arek Lancor seakan-akan tidak ada masalah justru mereka merasa nyaman berjualan tanpa adanya penertiban oleh Satpol P.P serta Dishub dengan tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian Pamekasan. (26/03)

Sudah bertahun-tahun dibiarkannya membuat pedagang leluasa berjualan ditempat tersebut, bahkan lebih 10 mobil penjual buah dan aneka lainnya  yang berada di sekitar Arek Lancor serta puluhan lainnya berada di jalan raya yang berbeda setiap hari, sehingga patut diduga ada kerja sama yang baik “saling diuntungkan” dengan penegak peraturan undang-undang ataupun peraturan lalu-lintas, kalau tidak demikian kenapa dibiarkan oleh penegak perda (Satpol P.P) dan Dishub (Dinas Perhubungan) Bahkan penegah hukum (Polres) ikut membisu.

Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

“setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang undang Pasal 36 Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus rupiah)”.

Menurut Nur Faisal, MH (Ketua DPD KNPI Pamekasan) Pelanggaran tersebut justru membuat kota Pamekasan sembraut justru menghilangkan keindahan kota tidak lain adalah mereka para pedagang buah yang memakai mobil disekitar Arek Lancor dan Jl. Joko Tole serta di badan jalan lainnya.

“Sebenarnya mereka yang berjualan adalah para pemilik toko buah di pamekasan akan tetapi karena ketamakannya sehingga menggunakan mobil bak terbuka berjualan di badan jalan dan bahkan satu orang ada yang memiliki 8 Mobil yang diperuntukkan berjualan dengan melanggar aturan tetapi ironisnya Polres, Dishub, Satpol P.P bahkan DPRD Pamekasan utamanya komisi 1 menutup mata terkait hal tersebut”. Ujarnya

Faisal Ketua Penasehat (DPD APKLI Pamekasan) sangat menyayangkan atas sikap diam dan pura-puranya tutup mata para penegak hukum, sehingga berharap adanya penegakan hukum yang serius di pamekasan tentunya bagi para pelanggar hukum baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun Korporasi. Berkaitan dengan para pedagang kaki lima Satpol P.P harus mengacu pada perda No 5 Tahun 2008 dan Perbup 51 Tahun 2016 supaya kota kita tidak sembraut dan kacau seakan tanpa aturan. Tegasnya

Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp112 Miliar DBHCHT ke 8 OPD Tahun 2025

    Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp112 Miliar DBHCHT ke 8 OPD Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memploting anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp112 miliar untuk delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, proses penyesuaian anggaran masih terus berjalan berdasarkan rencana program yang diajukan oleh masing-masing OPD penerima. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan, Bachtiar […]

  • KPU Pamekasan Serahkan Dokumen Pelantikan Kharisma ke DPRD, Paripurna Segera Digelar

    KPU Pamekasan Serahkan Dokumen Pelantikan Kharisma ke DPRD, Paripurna Segera Digelar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – JATIMONE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan secara resmi menyerahkan dokumen kelengkapan pengajuan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Kholilurrahman–Sukriyanto (Kharisma), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan pada Kamis (27/2/2025). Penyerahan berkas dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Pamekasan dan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin. […]

  • Destinasi Wisata  Jaman Now “Watu Tapak Camp Hill” Melihat Keindahan Kota Yogyakarta

    Destinasi Wisata Jaman Now “Watu Tapak Camp Hill” Melihat Keindahan Kota Yogyakarta

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Watu Tapak Camp Hill JatimOne _ Destinasi yang baru dimulai untuk umum hari ini terletak di Watu Tapak Taman Tebing Breksi, Sleman dan dari sinilah wisatawan dapat melihat keindahan Kota Yogyakarta yang estetis saat malam hari. Menikmati Pemandangan Kota Yogyakarta dari Watu Tapak Camp Hill mempunyai kontur tanah berundak yang menghadap ke unsur utara dan […]

  • PMII Malang Demo Tolak Revisi UU MD3

    PMII Malang Demo Tolak Revisi UU MD3

    • calendar_month Jumat, 9 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MALANG KOTA, suaranusantara.net _ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia lakukan aksi  demo tolak UU MD3 di depan gedung DPRD. (08/03/18) Kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati di tangan DPR. Hal ini ditandai dengan disahkannnya rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 17 tahun 2014 tentang majelis perwakilan rakyat daerah […]

  • Rudy Susanto Bakal Calon Bupati Ngopi Bareng Bersama KJJT Wilayah Pamekasan

    Rudy Susanto Bakal Calon Bupati Ngopi Bareng Bersama KJJT Wilayah Pamekasan

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan Ngopi Bareng Bersama Rudy Susanto Bakal Calon Bupati Pamekasan 2024 di rumah Haris Desa Tampung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, mendialogkan berbagai rencana program Pamekasan kedepan. Sabtu (4/5/24) Rudy Susanto, berterimakasih kepada KJJT Pamekasan telah di Undang untuk “ngopi bareng” dalam pertemuan rutin bulannya, sehingga saya […]

  • Stik playstation

    Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle jatimone
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Meskipun sepertinya PlayStation 5 baru saja diluncurkan, Sony sudah memiliki rencana untuk merilis konsol generasi berikutnya, memang tidak disebutkan namanya, anggap saja sebagai PlayStation 6. Dokumen yang diajukan Sony ke Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris( CMA) yang bertentangan dengan kesepakatan Microsoft Activision yang tertunda merujuk pada sistem Sony berikutnya. Tanggal yang diantisipasi telah dihapus di […]

expand_less