DISDIKBUD PAMEKASAN PERKUAT PERAN GPK SEBAGAI KEBIJAKAN DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH INKLUSIF DAN RAMAH ANAK
- account_circle jatimone
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

Disdikbud Pamekasan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan memperkuat peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam penerapan pendidikan inklusif di sekolah reguler.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak hanya mendapatkan akses pendidikan, tetapi juga memperoleh pembelajaran yang adaptif, bermutu, aman, dan bebas dari diskriminasi.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Pamekasan, Ridwan, mengatakan penguatan pendidikan inklusif tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pendidikan Inklusif.
Hal itu disampaikan Ridwan dalam kegiatan Perencanaan Pembelajaran Inklusif di Pamekasan, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan bagi satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
“Ada lima pilar utama yang diamanatkan kepada para GPK untuk diimplementasikan di lingkungan sekolah,” kata Ridwan.
Kelima pilar tersebut meliputi integrasi perencanaan pembelajaran, penguasaan pendekatan dan metode pembelajaran adaptif, pemenuhan hak akses pendidikan bermutu, pembangunan budaya sekolah bebas diskriminasi, serta penguatan pendidikan karakter dan lingkungan ramah anak.
Ridwan menjelaskan, GPK juga dibekali kemampuan teknis untuk menyusun perencanaan pembelajaran secara terstruktur. Salah satunya dengan mengintegrasikan Program Pembelajaran Individual (PPI)ke dalam kegiatan pembelajaran di kelas reguler.
“Tujuannya agar proses pendampingan terhadap siswa berkebutuhan khusus dapat terukur dengan jelas tanpa mengganggu ritme dan dinamika belajar peserta didik lainnya,” ujarnya.
Selain perencanaan pembelajaran, GPK dituntut menguasai berbagai pendekatan pembelajaran adaptif. Hal itu penting karena setiap anak penyandang disabilitas memiliki karakteristik, kebutuhan, serta hambatan belajar yang berbeda.
Beberapa metode yang dapat diterapkan di antaranya Universal Design for Learning (UDL), pembelajaran multisensori, serta peer tutoring atau pembelajaran sebaya.
“Melalui UDL, kurikulum dirancang lebih fleksibel dan dapat diakses oleh berbagai gaya belajar. Sementara metode multisensori memanfaatkan aspek visual, auditori, dan kinestetik untuk membantu siswa memahami materi,” jelas Ridwan.
Sedangkan melalui pembelajaran sebaya, siswa reguler dilibatkan untuk saling mendampingi dan belajar bersama sehingga interaksi antarsiswa dapat terbangun secara positif.
Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
Disdikbud Pamekasan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. GPK memiliki peran untuk memastikan siswa memperoleh akses terhadap sarana dan prasarana, media pembelajaran, serta materi ajar yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Para GPK juga diamanatkan menjadi jembatan edukasi dan katalisator sosial di lingkungan sekolah,” katanya.
Peran tersebut, lanjut Ridwan, tidak hanya dilakukan terhadap siswa berkebutuhan khusus. GPK juga perlu memberikan pemahaman kepada guru kelas, siswa lain, hingga orang tua mengenai pentingnya menghargai perbedaan.
Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari pencegahan diskriminasi dan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
“Perbedaan fisik, emosional maupun intelektual merupakan bagian dari keberagaman yang harus dihargai,” tegasnya.
Dorong Sekolah Ramah Anak
Penguatan pendidikan inklusif juga diarahkan untuk membangun lingkungan sekolah yang ramah anak. Nilai-nilai seperti empati, toleransi, kemandirian, dan gotong royong diharapkan menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pendampingan siswa.
“Penguatan karakter menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem sekolah yang aman dan ramah anak. Para penyandang disabilitas harus merasa diterima dan didorong untuk memaksimalkan potensi dirinya,” ujar Ridwan.
Menurutnya, penerapan pendidikan inklusif berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2025 juga diharapkan memberikan dampak terhadap tata kelola sekolah.
Setidaknya terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian, yakni tata kelola kelas, kualitas pembelajaran, dan budaya sekolah.
Dalam tata kelola kelas, kolaborasi antara guru kelas reguler dan GPK diharapkan semakin sistematis melalui penyusunan dan pelaksanaan PPI.
Sementara dari sisi pembelajaran, sekolah didorong meningkatkan penggunaan media pembelajaran adaptif serta menerapkan evaluasi berdasarkan perkembangan dan kemampuan individu siswa.
“Sedangkan dari sisi budaya sekolah, diharapkan terbentuk ekosistem pendidikan inklusif yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik, aman, dan berperspektif hak asasi manusia,” pungkas Ridwan. [MY]

Saat ini belum ada komentar