Home / Desa / Kades Lenteng Dilaporkan ke Bawaslu

Kades Lenteng Dilaporkan ke Bawaslu

Pamekasan, Jatimone.com – Kepala Desa (Kades) Lenteng, Proppo, Pamekasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal itu sebagaimana disampaikan A.F sebagai pelapor, warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan. “Laporan terhadap Kades Lenteng yang diduga melakukan pelanggaran pemilu sudah resmi diterima oleh Bawaslu,” katanya, kepada Jatimone, Jum’at 02 Februaru 2024.

Menurutnya, kades terpaksa dilaporkan karna melakukan pelanggaran pemilu terkait pemasangan Baliho Calon Presiden (Capres) AMIN yang bergambar dirinya sendiri dengan para tokoh masyarakat saat kampanye mengakibatkan kegaduhan di bawah, sebab Kades tersebut masih aktif sebagai Kades.

Abd. Kholis praktisi hukum di Pamekasan, mengatakan, “pelanggaran tersebut jika dilihat pada peraturan pemilu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi, Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), maka, sangat berpotensi Pidana bukan hanya kode etik dan administrasi aja,” katanya, kepada Jatimone, Sabtu (2/2/2024) via aplikasi percakapan.

Sementara itu, Jatimone.com, sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke Bawaslu via aplikasi percakapan pada hari Kamis (1/2/2024) sekitar Pukul 17:28, namun, sampai saat ini belum ada respon.

A.F akan membawa massa besar ke Kantor Bawaslu Pamekasan jika laporan tersebut tidak diproses secara baik dan benar. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version