Wacana Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Cederai Demokrasi
- account_circle Jun
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengemuka di awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menuai beragam respons dari masyarakat. Usulan Pilkada tidak langsung tersebut memantik pro dan kontra di ruang publik, termasuk di Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah partai politik di parlemen dikabarkan telah menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut. Salah satu alasan utama yang disampaikan adalah tingginya biaya politik dan mahalnya mahar pencalonan dalam mekanisme Pilkada langsung.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai bahwa Pilkada melalui DPRD akan lebih efisien dari berbagai aspek, mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga penghematan biaya politik.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menyatakan dukungannya terhadap Pilkada yang dipilih melalui DPRD.
“Alasannya sederhana, biaya Pilkada sangat mahal, rawan kecurangan, dan aparatur pemerintah belum sepenuhnya netral,” ujar Cak Imin.
Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan, Mawardi, menilai gagasan Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
“Wacana ini jelas merampas kedaulatan rakyat dan mencederai prinsip demokrasi. Mahalnya mahar politik bukan berasal dari rakyat, melainkan dari problem internal partai politik itu sendiri,” tegas Mawardi.
Menurutnya, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD, potensi terjadinya transaksi dan lobi politik justru akan semakin besar dan berbiaya lebih mahal dibandingkan Pilkada langsung.
“Dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak bisa semaunya mengubah aturan main. Mekanisme Pilkada langsung adalah hasil perjuangan panjang reformasi,” tambahnya.
Mawardi menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada merupakan wujud nyata prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Meskipun pasal tersebut secara eksplisit mengatur pemilu legislatif dan presiden, prinsip LUBER JURDIL juga menjadi asas demokrasi yang melekat dalam Pilkada.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” selama ini dipahami sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan memilih eksekutif. Jika Pilkada dipilih DPRD, lalu apakah ke depan pemilihan presiden juga akan dipilih oleh parlemen?” kata Mawardi.
JPPR Pamekasan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan memperjuangkan kedaulatan rakyat dengan menolak wacana Pilkada melalui DPRD yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi dan supremasi sipil.
- Penulis: Jun
- Editor: Rosi
