PAMEKASAN – jatimone.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, berkomitmen memfasilitasi tuntutan ganti rugi nelayan Pantai Utara (Pantura) Pamekasan akibat kerusakan alat tangkap yang ditimbulkan oleh kegiatan survei seismik Petronas dan Elnusa di perairan Pasean pada September 2024 lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan, Abdul Fata, mengatakan bahwa pihaknya segera mengkomunikasikan hal ini kepada pihak Petronas dan Elnusa.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Petronas dan Elnusa karena ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat nelayan yang terdampak,” ujar Abdul Fata, Selasa (tanggal tidak disebutkan).
Keluhan tersebut disampaikan oleh puluhan nelayan Pantura saat mendatangi kantor DPRD Pamekasan. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat jaring yang tersangkut kabel rangkap tiga sepanjang enam kilometer yang dibawa kapal survei milik Petronas dan Elnusa.
Menurut Fauzi, Koordinator Komunikasi Masyarakat Nelayan, insiden itu terjadi saat 12 perahu sedang beroperasi di laut. Puluhan jaring ikan dengan panjang masing-masing 60 meter dan harga per unit sekitar Rp5 juta rusak. Beberapa nelayan bahkan kehilangan hingga 34 jaring.
Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Petronas di Ketapang, namun belum ada tindak lanjut terkait ganti rugi. “Alasannya karena kendala administrasi. Karena itu kami sangat berharap dukungan Pemkab dan DPRD Pamekasan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara nelayan dan pihak perusahaan migas tersebut. Namun, ia meminta agar nelayan menyampaikan laporan resmi disertai bukti kerusakan di lapangan.
“Apa yang disampaikan para nelayan masih bersifat lisan. Karena itu, kami minta agar dibuat laporan tertulis lengkap dengan bukti di lapangan agar bisa kami tindak lanjuti secara formal,” tegas Faridi.
Pemkab dan DPRD berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara damai melalui mediasi langsung antara kedua belah pihak.