Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sejumlah Wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut pengusiran terhadap wartawan yang mau meliput, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)

Aksi tersebut berawal dari tindakan Salah seorang Komisioner KPU Pamekasan berinisial IP usir Wartawan MJTV Nanang Sufianto saat hendak liputan pelaksanaan rekapitulasi.

 

Menurut Nanang, kejadian itu saat dirinya hendak melakukan peliputan, dirinya saat itu masih bincang-bincang dengan pihak kepolisian.

 

“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman, IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.

 

Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpinan redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.

 

”Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6“. Tegasnya

 

Selanjutnya, Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan teman – teman pers lainnya, bahkan jika perlu pihaknya akan melaporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang – halangi wartawan.

 

” Sudah Jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta “. Tambahnya dengan nada emosi.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Cabang Banyuwangi Turun Jalan, Aksi Tolak UU MD3

    PMII Cabang Banyuwangi Turun Jalan, Aksi Tolak UU MD3

    • calendar_month Senin, 19 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PC PMII Banyuwangi Banyuwangi, Jatimtarget.com _ PC. PMII Banyuwangi kali ini turun jalan lakukan Aksi tolak UU MD3 yang telah mencederai demokrasi. Senin (19/03). Aksi Puluhan Massa tersebut dari berbagai kampus yang ada dibanyuwangi, berkumpul menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan yel-yel tolak UU MD 3. Rohim (Korlap) menyatakan, Aksi kali ini dilakukan karena terdapat tiga poin dari hasil […]

  • Siswa SPN Polda Banten Rutin Laksanakan Binsik

    Siswa SPN Polda Banten Rutin Laksanakan Binsik

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 164
    • 0Komentar

      Pandeglang – Siswa Pedidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri tahun anggaran 2022 SPN Polda Banten rutin lakukan Pembinaan fisik (Bisik) berupa olah raga hal tersebut dilakukan dilingkungan SPN Polda Banten Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.   Ka SPN Polda Banten Kombes Pol Noffan Widyayoko mengatakan bahwa setiap hari siswa selalu mengikuti kegiatan olah raga.  “Kehidupan siswa di […]

  • GERAKPEDE Meminta Bawaslu Pamekasan Untuk Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu.

    GERAKPEDE Meminta Bawaslu Pamekasan Untuk Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu.

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Puluhan masyarakat dari Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi (GERAKPEDE) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Pamekasan. Masyarakat yang mengatasnamakan gerakpede Jawa Timur tersebut mengadvokasi terkait kinerja dan kebijakan dari Bawaslu Pamekasan yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai undang-undang. Mereka menganggap bahwa Bawaslu Pamekasan tidak bersungguh-sungguh dalam menangani berbagai […]

  • Universitas Madura Berduka, Rektor Dr. Faisal Estu Yulianto Tutup Usia

    Universitas Madura Berduka, Rektor Dr. Faisal Estu Yulianto Tutup Usia

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Kabar duka menyelimuti Universitas Madura (UNIRA) dengan wafatnya Rektor, Dr. Faisal Estu Yulianto, pada hari Minggu (18/2/2024) pukul 20.00 WIB di RSUD Dr. Slamet Martordirdjo (Smart) Pamekasan. (18/02/2024). Dr. Faisal dirawat di RSUD Smart sejak beberapa waktu lalu karena didiagnosis mengidap pneumonia, infeksi saluran pernapasan oleh bakteri yang lebih dikenal dengan sebutan […]

  • Pemkab Pamekasan Segera Usulkan Jadwal Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Pemkab Pamekasan Segera Usulkan Jadwal Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan segera mengusulkan jadwal serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih periode 2025–2030. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang berlangsung […]

  • Resmikan Pondok Pesantren Al-Mubaroq Lapas Klas II Pamekasan

    Resmikan Pondok Pesantren Al-Mubaroq Lapas Klas II Pamekasan

    • calendar_month Selasa, 20 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimtarget.com _ Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari meresmikan pondok pesantren terpadu AL-MUBAROQ Lapas Klas II A Kabupaten Pamekasan. (28/02) Dalam sambutannya, Khalil Asyari mengapresiasi tujuan yang telah dilakukan Lapas Klas II A Pamekasan, karena telah membangun pondok pesantren untuk para nara pidana (napi) di lapas. “Semoga para santri atau napi yang ada di dalam lapas […]

expand_less