Pamekasan, Jatimone.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggiran taman Arek Lancor, Kamis (22/02/24)
Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut setiap hari bahkan malam demi kelancaran pengguna jalan yang berlalu lalang di daerah sangat padat terhadap pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, mengatakan, kami sudah tertipkan karna ini sangat mengganggu, langkah ini untuk penegakan ketertiban umum kepada para pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar dan di badan jalan.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, guna dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat khususnya kepada pengguna jalan bagi pengendara maupun penjual kaki lima,” ujarnya kepada JatimOne.
Menurutnya, sampai saat ini masih ada sebagian pedagang buah yang berjualan di jalur padat kendaraan roda empat bahkan pejual kaki lima juga banyak, kemudian pihaknya langsung memberikan teguran secara lisan kepada Pedagang karna secara tertulis sudah kami lakukan.
Sementara, Satpol PP Kabupaten Pamekasan terkesan tidak mengindahkan aturan perintah atau aturan yang berlaku.
Sebagaimana yang diatur peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2022. tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2009. tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2008. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
“Berbicara panataan terkait PKL itu ranahnya Dinas Koprasi kami hanya menertipkan, kami menunggu intruksi dari Dinas Koperasi, jika ada intruksi maka kami akan eksekusi,” pungkas Yusuf.