Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » DPRD Pamekasan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

DPRD Pamekasan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta dihadiri Bupati Pamekasan, Dr KH Kholilurrahman, SH, MSi, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/2/2026).

Dalam penjelasannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa empat Raperda yang diusulkan meliputi, pertama, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Kedua, Raperda tentang transformasi digital. Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keempat, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Terkait Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 yang menyebutkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Dengan demikian, siklus Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Selain itu, dalam Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran Pilkada, sehingga diperlukan penganggaran bertahap setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

Sementara itu, Raperda tentang transformasi digital bertujuan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.

Untuk Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, bupati menyebutkan bahwa regulasi tersebut mengacu pada kebijakan efisiensi pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja melalui refocusing kegiatan tanpa mengurangi efektivitas tugas dan fungsi birokrasi.

Upaya efisiensi tersebut mencakup dua hal utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penyederhanaan struktur perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja.

Adapun Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan barang milik daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” ujar Bupati.

Ia berharap, penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian ke depan,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MPC Pemuda Pancasila Pamekasan Kukuhkan MPAC Palengaan Masa Khidmat 2025–2029, Tekankan Peran Positif di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Jun
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pamekasan resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Palengaan masa khidmat 2025–2029. Kegiatan pengukuhan berlangsung di Pendopo Balai Kecamatan Palengaan, Sabtu (4/10/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pamekasan, Surahmat, S.E., serta perwakilan berbagai organisasi kepemudaan […]

  • KPU Pamekasan Pastikan Pemilih di Lokasi Khusus Bisa Mencoblos

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Dalam rangka mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Selasa (30/01/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengungkapkan terdapat 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang merupakan lokasi khusus untuk Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari […]

  • Survei UMKM untuk Program Workshop Marketing Mix oleh Mahasiswa KKN UPN Jatim

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Dokumentasi survei UMKM Roselia Mandiri Surabaya, Mahasiswa KKN Tematik MBKM kelompok 71 melakukan survei kepada 19 pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) di Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Survei dilakukan selama 3 hari (18, 19 dan 20 April 2022) dengan sistem pembagian tim dalam kelompok KKN 71. Hari pertama survei dilakukan sebanyak 4 […]

  • 13 Personil Polres Pamekasan Mendapatkan Penghargaan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan penghargaan terhadap 13 personelnya yang berprestasi di Lapangan apel Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024). Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan, upacara pemberian penghargaan pagi ini adalah salah satu bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan kepada anggota polri atas jasa dan prestasi serta loyalitas yang tinggi […]

  • Resmikan Pondok Pesantren Al-Mubaroq Lapas Klas II Pamekasan

    • calendar_month Selasa, 20 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimtarget.com _ Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari meresmikan pondok pesantren terpadu AL-MUBAROQ Lapas Klas II A Kabupaten Pamekasan. (28/02) Dalam sambutannya, Khalil Asyari mengapresiasi tujuan yang telah dilakukan Lapas Klas II A Pamekasan, karena telah membangun pondok pesantren untuk para nara pidana (napi) di lapas. “Semoga para santri atau napi yang ada di dalam lapas […]

  • DPRD Pamekasan Minta Penindakan Tegas terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Madura

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menegaskan pentingnya menyelamatkan perusahaan rokok di Madura karena kontribusinya besar bagi negara. Selain menyumbang pajak, industri rokok lokal juga menciptakan lapangan kerja dan menyejahterakan masyarakat. Namun, kata Faridi, keberlangsungan industri rokok Madura kini terancam oleh maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari Batam, […]

expand_less
Exit mobile version