DPRD Pamekasan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026
- account_circle Fiki
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta dihadiri Bupati Pamekasan, Dr KH Kholilurrahman, SH, MSi, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/2/2026).
Dalam penjelasannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa empat Raperda yang diusulkan meliputi, pertama, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Kedua, Raperda tentang transformasi digital. Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keempat, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Terkait Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 yang menyebutkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Dengan demikian, siklus Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Selain itu, dalam Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran Pilkada, sehingga diperlukan penganggaran bertahap setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.
Sementara itu, Raperda tentang transformasi digital bertujuan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.
Untuk Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, bupati menyebutkan bahwa regulasi tersebut mengacu pada kebijakan efisiensi pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja melalui refocusing kegiatan tanpa mengurangi efektivitas tugas dan fungsi birokrasi.
Upaya efisiensi tersebut mencakup dua hal utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penyederhanaan struktur perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja.
Adapun Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan barang milik daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” ujar Bupati.
Ia berharap, penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian ke depan,” pungkasnya.
- Penulis: Fiki
- Editor: Rosi
