Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (11/2/2026). Rapat yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota legislatif itu beragenda penyampaian nota penjelasan bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, transformasi digital, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan, pelaksanaan pilkada membutuhkan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu membentuk dana cadangan yang disisihkan setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

“Penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada, tahun ini sudah mulai dihitung dan disusun. Jadi belum final, tapi yang pasti anggarannya tidak bisa kurang, harus cukup untuk pilkada,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang terdampak pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Menurutnya, hal tersebut berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan menyiapkan dua langkah utama, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan penggalian potensi ekonomi, serta melakukan efisiensi belanja dengan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, Raperda tentang transformasi digital juga menjadi perhatian. Regulasi ini disusun untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital.

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi sistem, meningkatkan keamanan siber, serta perlindungan data birokrasi,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai penting untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Bupati Kholil menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap barang milik daerah.

“Hal ini selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaji Filsafat: Blessing Of Ramadhan 3 IMANIS Sukses Digelar

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Ikatan Mahasiswa Nurul Islam Semar (IMANIS) menyelenggarakan Blessing Of Ramadhan 3 tentang Kajian Filsafat bertajuk “Pintu Masuk Filsafat” dengan menghadirkan narasumber Abu Yazid atau Abuya sapaannya. Acara ini diadakan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di Bascamp IMANIS. Jum’at (29/03/24). Kajian ini bertujuan untuk mengantarkan para mahasiswa kepada pemahaman yang lebih […]

  • Disdik Pamekasan Berikan Honor Tunjangan Kepada Guru Yang Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Dari Kemenag

    • calendar_month Selasa, 20 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimtarget.com _ Salah seorang guru menerima Tunjangan dari dua instansi yang sama bersumber dari Negara. (17/03/18) Sebut saja HM menerima tunjangan sertifikasi yang berangkat dari salah satu lembaga yang bernaung dibawah lingkungan Kemenag Pamekasan dan ironisnya si HM juga mendapat tunjangan dan berangkat dari SDN yang bernaung dilingkungan Disdik Pamekasan. Menurut informasi yang diterima suaranusantara.net, […]

  • Pemkab Pamekasan Gelar Festival Tari Unggulan Peringati Hari Jadi ke-494

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Festival Tari Unggulan di Lapangan Nagara Bhakti, Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 yang dilaksanakan selama dua hari, yakni 29 dan 30 Oktober 2024. Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, menyampaikan bahwa […]

  • Pemkab Pamekasan Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokus Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 360
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (25/3/2025). Hadir dalam agenda tersebut Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur, Kepala Badan […]

  • Khairul Umam Jabat Plt Ketua DPRD Pamekasan Gantikan Ali Masykur yang Menunaikan Ibadah Haji

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 327
    • 0Komentar

    PAMEKASAN || JATIMONE.COM – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Pamekasan menggantikan Ali Masykur yang tengah menjalankan ibadah haji selama 28 hari. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan DPRD Pamekasan, sesuai dengan tata tertib lembaga legislatif tersebut. Aturan menyatakan bahwa jika ketua DPRD berhalangan atau mengambil […]

  • Bapas Pamekasan Diduga Lakukan Pungli Senilai 7 Juta

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pamekasan, jatimone.com – Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan bernama Handoko. Yolies Yongki Nata, kuasa hukum dari Handoko mengatakan, pengajuan keringanan hukuman itu melalui Lapas Pamekasan ke Bapas. “Hingga detik ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bapas, padahal sudah dua bulan setengah,” katanya, Selasa […]

expand_less
Exit mobile version