Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hoaks! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Ini Penjelasan Resmi Polres Pamekasan

Hoaks! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Ini Penjelasan Resmi Polres Pamekasan

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAMEKASAN – jatimone.com – Isu razia besar-besaran dan penyitaan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun yang ramai beredar di media sosial dinyatakan tidak benar. Polres Pamekasan membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun.

Melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Polres Pamekasan hanya melakukan razia dalam rangka mengantisipasi balap liar yang meresahkan masyarakat. Kendaraan yang kami amankan adalah yang tidak dilengkapi surat-surat, dokumentasi lengkap, atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya aturan tilang baru mulai April 2025, yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Menanggapi kabar tersebut, Polres Pamekasan meluruskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang sebagaimana yang disebutkan.

“Data kendaraan memang dapat dihapus apabila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, namun itu hanya dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Tidak serta-merta langsung disita oleh polisi,” tegasnya.

AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati tetap dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia, namun tidak langsung disita. “Pemilik hanya akan diberi peringatan dan diarahkan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penindakan melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. Jika tidak merespons atau tidak membayar denda dalam batas waktu, maka data kendaraan akan diblokir sementara, bukan dihapus. Blokir ini bisa dibuka kembali setelah proses administrasi diselesaikan.

“Semua prosedur ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, penggunaan knalpot brong, pelanggaran rambu-rambu, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keutamaan Malam Pertama di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Bulan Ramadhan 1444 H telah tiba. Seluruh umat muslim akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Selain puasa wajib, kita juga harus menjalankan ibadah-ibadah lain yang akan menambah pahala kita menjadi berlipat-lipat ganda.   Bulan Ramadhan adalah bulan penuh kemenangan dan keberkahan, kita tidak akan merugi apabila berbuat kebaikan dan taat dalam beribadah. […]

  • Kuliah Tamu Universitas Madura Ungkap Teknologi Reproduksi sebagai Kunci Pelestarian Sapi Madura

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Ahbib
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Upaya mempertahankan keaslian sapi Madura kembali menjadi sorotan dalam kuliah tamu bertajuk “Konservasi dan Genetic Improvement Sapi Madura Melalui Teknologi Reproduksi” yang digelar di Aula Laboratorium Bersama Universitas Madura, Kamis (20/11/2025). Puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan hadir untuk mengikuti pemaparan ilmiah mengenai strategi penyelamatan populasi dan kualitas genetik sapi Madura di […]

  • DISDIKBUD PAMEKASAN PERKUAT PERAN GPK SEBAGAI KEBIJAKAN DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH INKLUSIF DAN RAMAH ANAK

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • account_circle jatimone
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, JatimOne.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan memperkuat peran Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam penerapan pendidikan inklusif di sekolah reguler. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak hanya mendapatkan akses pendidikan, tetapi juga memperoleh pembelajaran yang adaptif, bermutu, aman, dan bebas dari diskriminasi. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) […]

  • Pemkab Pamekasan Gelar Forum Konsultasi RPJMD 2025–2029, DPRD Sampaikan Delapan Pokok Pikiran

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar forum konsultasi publik terkait rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pamekasan 2025–2029 pada Senin (28/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan dokumen rancangan awal RPJMD, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan. Sebagai […]

  • SP Minta KPK Tangkap Zainal Abidin Selaku Anggota DPRD Jatim. Ada Apa?

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 196
    • 0Komentar

      Jakarta – Massa yang tergabung dalam Sumenep Progress mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12/2022). Mereka melakukan aksi demontrasi meminta KPK menangkap Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat, Zainal Abidin, yang diduga menyunat dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas. Nur Hidayat, selaku koordinator aksi tersebut menyatakan bahwa Zainal […]

  • Viral! Foto Bersama Penyelenggara Pemilu dan Caleg DPR RI Dapil Madura, Bawaslu Memberikan Sikap.

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle jatimone
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Sebuah foto yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan dan Galis, bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pademawu, dan seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Madura dari Partai Gerindra, menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk WhatsApp. Kontroversi pun muncul terkait netralitas penyelenggara pemilu yang seharusnya dijaga sesuai dengan ketentuan Peraturan […]

expand_less
Exit mobile version