Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (11/2/2026). Rapat yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota legislatif itu beragenda penyampaian nota penjelasan bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, transformasi digital, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan, pelaksanaan pilkada membutuhkan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu membentuk dana cadangan yang disisihkan setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

“Penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada, tahun ini sudah mulai dihitung dan disusun. Jadi belum final, tapi yang pasti anggarannya tidak bisa kurang, harus cukup untuk pilkada,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang terdampak pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Menurutnya, hal tersebut berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan menyiapkan dua langkah utama, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan penggalian potensi ekonomi, serta melakukan efisiensi belanja dengan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, Raperda tentang transformasi digital juga menjadi perhatian. Regulasi ini disusun untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital.

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi sistem, meningkatkan keamanan siber, serta perlindungan data birokrasi,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai penting untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Bupati Kholil menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap barang milik daerah.

“Hal ini selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekan Legislatif Unira Soroti Masa Depan SDM Madura, Ketua DPM Singgung Absennya DPRD Sampang

    Pekan Legislatif Unira Soroti Masa Depan SDM Madura, Ketua DPM Singgung Absennya DPRD Sampang

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Madura resmi membuka kegiatan Pekan Legislatif pada Senin (19/05/2025), yang diselenggarakan di Aula Laboratorium Bersama Universitas Madura. Kegiatan ini mengusung tema “Perubahan dan Keberlanjutan: Peran Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Akselerasi Pembangunan SDM Madura Pasca Politik.” Pekan Legislatif ini dirancang sebagai ruang dialog strategis antara mahasiswa, […]

  • KYT Pamekasan Bagi-bagi Takjil

    KYT Pamekasan Bagi-bagi Takjil

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Kasih Yang Terbuang (KYT) Pamekasan menggelar bagi-bagi takjil kepada warga yang melintas di Jalan. Tegal, Desa Murtajih, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, depan UPT Puskesmas, Jum’at (29/3/24). Ketua KYT, Nawang nama sapaannya, mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari program tahunan KYT, yang setiap Safari Ramadhan dilakukan. “Kendati pembagian takjil ini […]

  • Pemkab Pamekasan Pastikan BLT DBHCHT 2025 Tetap Berlanjut, Dianggarkan Rp15,3 Miliar

    Pemkab Pamekasan Pastikan BLT DBHCHT 2025 Tetap Berlanjut, Dianggarkan Rp15,3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025. Total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp15,3 miliar. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyampaikan bahwa besaran anggaran BLT DBHCHT 2025 mengalami […]

  • TechnoFest 2025 Gaet Antusiasme Pelajar se-Madura, UIM Jadi Pusat Inovasi Digital

    TechnoFest 2025 Gaet Antusiasme Pelajar se-Madura, UIM Jadi Pusat Inovasi Digital

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Universitas Islam Madura (UIM) kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia pendidikan dan teknologi dengan sukses menyelenggarakan TechnoFest 2025, yang puncaknya digelar Rabu, 9 Juli 2025, di Aula Sirojuddin kampus tersebut. Puluhan pelajar tingkat SMA/SMK dari seluruh wilayah Madura turut ambil bagian dalam ajang kompetisi Desain Poster Layanan Publik dan Video Kreatif Layanan […]

  • Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

    Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle FQ
    • visibility 586
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan kurir J&T menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan masih menghadirkan keadilan substantif dan hati nurani dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 4/11/2025. Pada sidang tersebut, Zainal Arifin dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun. […]

  • Selamat Atas Terpilihnya Abdillah Setiyawan, SE sebagai Kades Jalmak Pamekasan

    Selamat Atas Terpilihnya Abdillah Setiyawan, SE sebagai Kades Jalmak Pamekasan

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jatimone, Pamekasan – Sebuah Kebanggan yang sangat luar biasa bagi warga desa jalmak kecamatan Pamekasan, Madura Jawa Timur, yang telah mendukung penuh calon kepala desa atas nama Abdillah Setiyawan, SE. yang hari ini mampu bersaing dan memenangkan kontestasi politik. Abdillah Setiyawan merupakan calon nomor urut 02 dari empat calon lainnya, pihaknya unggul dengan perolehan 1.212 suara […]

expand_less