Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Sempat Viral di TikTok, Fitriyah Minta Maaf Usai Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah oleh Rekan Kerja

Sempat Viral di TikTok, Fitriyah Minta Maaf Usai Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah oleh Rekan Kerja

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 382
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumenep, 11 Juli 2025 — Perseteruan antara mantan rekan kerja di sebuah toko kosmetik ternama di Sumenep akhirnya menemui titik damai. Setelah sempat viral karena unggahan live TikTok yang memuat dugaan ujaran fitnah, Fitriyah Hurin Binti Yusmanto yang dikenal dengan akun TikTok tante_jahat @iin_bhawell1 akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nadia Fauziah.

Persoalan ini bermula dari unggahan live TikTok Fitriyah yang menyebut Nadia dengan istilah “penter acolok duek” dan “bermuka dua”, perkataan tersebut oleh kuasa hukum Nadia dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terbuka. Tindakan tersebut membuat Nadia merasa terhina dan tidak nyaman, hingga pada tanggal 2 Mei 2025 ia melalui kuasa hukumnya yang bernama Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.H., M.Pd.I, dari Kantor Hukum Lawyer Independet melayangkan somasi secara tertulis.

Somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep dengan Nomor sprin lidik/392/V/2025/Satreskrim, tertanggal 16 Mei 2025. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, akhirnya Polres Sumenep menjadwalkan Restorative Justice pada Sabtu, 11 Juli 2025.

Permintaan maaf dari Fitriyah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Nadia dan kuasa hukumnya. Proses mediasi ini juga didukung oleh owner Nuha Store yang merupakan tempat Fitriyah pernah bekerja, Owner Nuha Store menganggap keduanya seperti saudara dan berharap keduanya bisa baik kembali serta mengingingkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.

Dalam pernyataannya, Yolies Yongky Nata menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep yang telah memfasilitasi penyelesaian ini dengan pendekatan keadilan restoratif. “Bagi kami, permintaan maaf terbuka dan pengakuan bersalah adalah bentuk tanggung jawab moral yang sangat penting untuk mengembalikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab moral dan etika, serta menghindari ucapan yang dapat menyakiti atau mencemarkan nama baik orang lain.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle FQ
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan kurir J&T menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan masih menghadirkan keadilan substantif dan hati nurani dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 4/11/2025. Pada sidang tersebut, Zainal Arifin dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun. […]

  • Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Peran Pesantren dalam Inovasi Ilmu Pengetahuan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Fiki
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ali Masykur, menekankan pentingnya peran pesantren sebagai penggerak lahirnya inovasi ilmu pengetahuan. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Wisuda XIX Pesantren Darul Ulum II Baled Dhaja (Dubaja) Islamic Boarding School (Ibos), Selasa (3/2/2026), di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan wisuda itu diikuti […]

  • KJJT Pamekasan Perkuat Solidaritas Melalui Konferwil

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan gelar konferensi wilayah (Konferwil) di Kota Batu, Sabtu (20/12/2025). Isma’il dan Syafrawi terpilih sebagai ketua dan sekretaris KJJT Pamekasan untuk periode 2026-2028 dalam Konferwil tersebut. Keduanya dipilih melalui proses musyawarah yang mencerminkan kehendak anggota untuk melanjutkan kepemimpinan yang dinilai tegas, berani, dan konsisten menjaga marwah profesi wartawan. Selain pemilihan […]

  • Program 100 Hari Dinilai Sukses, LP3M Puji Langkah Berani Bupati Pamekasan

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) menyampaikan hasil kajiannya terhadap program 100 hari kerja Bupati (Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si.) dan Wakil Bupati (H. Sukriyanto) Pamekasan. Dalam laporan yang dipimpin langsung oleh Ketua LP3M, Drs. Suroso, M.M., M.B.A., program tersebut dinilai sangat berhasil dan berdampak langsung pada masyarakat. “Program 100 […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tinjau Lokasi Longsor di Desa Sana Daja

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Fiqi
    • visibility 449
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman bersama Wakil Bupati H. Sukriyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Rabu pagi (21/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap warga yang terdampak bencana alam akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa […]

  • Oknom Perangkat Desa Nyalabu Laok Terancam Mengembalikan Uang Gaji ke Desa

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Seorang perangkat Desa Nyalabu Laok berinisial HR terancam harus mengembalikan gaji yang diterimanya kepada pemerintah desa, menyusul dugaan rangkap jabatan yang dilakukannya sebagai guru dan perangkat desa secara bersamaan. Inspektorat Kabupaten Pamekasan pun akan memanggil HR beserta Kepala Desa setempat untuk dimintai klarifikasi atas temuan tersebut. Kamis (26/6/25) HR diduga menerima […]

expand_less
Exit mobile version