Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

  • account_circle FQ
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan kurir J&T menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan masih menghadirkan keadilan substantif dan hati nurani dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 4/11/2025.

Pada sidang tersebut, Zainal Arifin dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun. Sementara istrinya, Siti Kholisah, diputus bersalah dengan pidana 6 bulan, juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Yongky, menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korban, tetapi juga masa depan para terdakwa.
Hakim masih memiliki nilai hati nurani dan keadilan substantif. Peradilan bukan semata memberi penderitaan sepanjang hidup kepada terdakwa, tetapi memberikan pelajaran agar manusia dapat berubah dan menjadi lebih baik,” ujarnya, Jum’at (5/11/25).

Menurut Yongky, majelis hakim telah berhati-hati dalam mempertimbangkan unsur-unsur dan perbuatan para terdakwa, meski tidak sepenuhnya sejalan dengan nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

Majelis hakim memang tidak sependapat dengan pembelaan kami dan lebih cenderung mengikuti konstruksi JPU. Namun nilai nurani dan keadilan substantif tetap tampak dalam putusan tersebut,” tambahnya.

Ajukan Banding untuk Terdakwa Siti Kholisah Meski menerima putusan terhadap Zainal Arifin, penasihat hukum mengajukan banding untuk terdakwa Siti Kholisah.

Yongki menjelaskan bahwa banding diajukan karena mempertimbangkan aspek psikologis perempuan berhadapan dengan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Perma terkait perlindungan perempuan.
Anak-anaknya masih sekolah dan sangat membutuhkan kehadiran seorang ibu. Sementara suaminya juga masih menjalani penahanan. Selain itu, yang bersangkutan memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membatasi aktivitasnya,” ungkapnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan tersebut.
Kami berharap majelis hakim pengadilan tinggi melihat lebih jernih agar putusan tidak memisahkan raga dan jiwa seorang ibu dari anak-anaknya,” ujarnya.

Apresiasi untuk JPU dan Penegakan Hukum dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang dinilai telah melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kode etik.
Kami berterima kasih kepada JPU. Mereka menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ini membuat kami yakin bahwa hukum tidak selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Yongki.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan adalah putusan yang berwibawa, tidak memuat kebencian, dan seimbang antara kepentingan korban dan terdakwa.
Hari ini kami yakin hukum masih bisa ditegakkan dan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap keadilan di Indonesia,” pungkasnya.

  • Penulis: FQ
  • Editor: Rosi
expand_less
Exit mobile version