Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Wanita Pamekasan Nyaris Dilempar ke Jurang: Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Kronologi Sebenarnya

Kasus Wanita Pamekasan Nyaris Dilempar ke Jurang: Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Kronologi Sebenarnya

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan — jatimone.com – Kasus viral seorang wanita di Pamekasan yang disebut “nyaris dilempar ke jurang oleh suami siri” kini memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka Andi, melalui pernyataan resminya, memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kuasa hukum menyatakan bahwa beberapa pemberitaan yang menyebutkan korban tidak mengakui Andi sebagai suaminya akan dibuktikan dalam persidangan. “Kami memiliki bukti dan saksi bahwa klien kami adalah suami dari wanita tersebut. Soal pengakuan atau penolakan dari pihak pelapor, itu nanti akan diuji di pengadilan,” ujar kuasa hukum.

Latar Belakang yang Memicu Peristiwa

Kuasa hukum tersangka Yolies Yongky Nata dari Kantor Hukum Lawyer Independent menjelaskan bahwa meski pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Andi, ada faktor pemicu yang harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Menurut keterangan yang diterima dari kliennya, korban sebelumnya dilarang berangkat ke luar madura untuk bekerja. Namun saat dalam perjalanan bersama Andi dalam berkendaraan bermotor menurut andi korban menerima pesan dari seseorang dan ada pengakuan dari korban yang membuat klien kami menjadi tersulut emosi.

“Pengakuan itu memicu pertengkaran dan membuat klien kami tidak terkendali hingga terjadi penganiayaan. Lagi-lagi kami tidak membenarkan tindak kekerasan apa pun, tetapi masyarakat berhak mengetahui konteks sebenarnya,” tegas kuasa hukum.

Bukan Curas, Tetapi KDRT

Dalam laporan kepolisian, tersangka Andi disebut juga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Namun kuasa hukum menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa pasal tersebut tidak tepat.

“Ini murni KDRT. Tidak ada unsur pencurian. Terkait handphone, justru klien kami yang pertama kali membelikan HP untuk istrinya. Ketika terjadi pertengkaran dan ada pengakuan korban yang memicu emosi dari klien kami, HP itu diambil kembali. Soal kepemilikan nanti akan dibuktikan,” jelasnya.


Terkait video viral yang menunjukkan korban berada di tebing atau area lesong, kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa lokasi itu hanya untuk menakuti korban yang tetap memaksa pergi ke Surabaya.

“Klien kami ingin istrinya membatalkan kepergian karena khawatir pekerjaan di Surabaya tidak jelas. Korban tetap bersikeras, sehingga dibawa ke Lesong tujannya agar istrinya lupa yang akan ke surabaya , Tetapi di tengah jalan, pertengkaran memuncak karena ada berbuatan korban yang menurut klien kami menirma chat dari orang lain dan memicu emosi klien kami” ungkap kuasa hukum.

Peran Kepala Desa dan Keterangan Saksi

Setelah pertengkaran, keduanya dibawa ke rumah Kepala Desa setempat. Kepala Desa melakukan klarifikasi, lalu meminta Andi pulang terlebih dahulu karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara korban kemudian dijemput oleh pihak keluarganya.

Kuasa Hukum: “Kami Siap Beberkan Fakta Sebenarnya di Pengadilan”

Menutup penjelasannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk:

• di mana pasangan itu tinggal bersama,

• kapan mereka menikah,

• siapa saksi-saksi pernikahan,

• dan bukti hubungan rumah tangga lainnya.

“Kami ingin masyarakat melihat dengan jernih. Klien kami memang melakukan kekerasan dan itu akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi peristiwa ini tidak sepenuhnya hitam-putih. Ada pemicu kuat dari pihak korban yang tidak tersampaikan ke publik dan akan kami beberkan di persidangan nantinya,” ini soal cinta dan keluarga, lebih baik kami beberkan di persidangan nantinya.

Kami selaku kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang pemberitaan yang beredar di media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami konteks lengkap peristiwa yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantongi Persetujuan OJK, bank bjb Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 262
    • 0Komentar

      JAKARTA – Penguatan permodalan sesama Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), khususnya yang dilakukan oleh bank bjb kepada Bank Bengkulu, kini memasuki babak baru. Seiring terbitnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyertaan modal tahap I sebesar Rp 99,9 miliar, maka bank bjb telah efektif menjadi salah satu pemegang […]

  • PPP Punya Kader Sendiri Untuk Calon Bupati Pamekasan Mendatang 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Pamekasan telah menyiapkan empat figur di kontestasi Pilkada 2024. Keempat figur tersebut sengaja disiapkan dari tubuh internal partai atau berasal dari kadernya sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PPP Pamekasan, RPA Wazirul Jihad. Selasa (19/03/2024).   Ra Wazir sapaan akrabnya mengatakan, dari beberapa Pilkada, dari dulu sejak […]

  • KJJT Pamekasan Jalin Silaturahmi dengan Polres Pamekasan

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan jalin silaturahmi dan diskusi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Kabupaten Pamekasan, Senin (29/1/2024). Ismail, Ketua KJJT Pamekasan mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menguatkan sinergitas dalam mentransformasi nilai-nilai positif tentang informasi yang edukatif kepada masyarakat Selain itu, sebagai agenda temu kenali keberadaan pengurus KJJT Pamekasan […]

  • Jokotole Cabang Pamekasan Sabet Juara Umum Ronggosukowati Pencak Silat Competition 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Abuya
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pamekasan – JatimOne.com — Perguruan Pencak Silat Jokotole Cabang Pamekasan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum I dalam ajang Ronggosukowati Pencak Silat Competition Antar Pelajar dan Perguruan Pencak Silat se-Madura Tahun 2026. Kejuaraan tersebut digelar pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026 di GOR Nyalaran, Kabupaten Pamekasan. Dalam kompetisi bergengsi yang mempertemukan pelajar […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Artodung Galis Launching Tanam Bibit Melon

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa, Pemerintah Desa Artodung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan resmi meluncurkan kegiatan Launching Tanam Bibit Melon, Jum’at (15/8/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan desa yang dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ARMADA. Kegiatan launching ditandai dengan penanaman bibit […]

  • PMR Kecamatan Proppo Siap Menangkan Pasangan BERBAKTI

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Jatimone.com – Relawan Paguyuban Masyarakat Ronggosukowati (PMR) Se-Kecamatan Proppo Deklarasi siap memenangkan pasangan Bersama Ra. Bakir-Taufadi (BERBAKTI) untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Selasa (17/9/24) Dalam konsolidasi tersebut Calon Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah, dan Kholis Ketua PMR Pamekasan, Keduanya memberikan semangat dari Kordinator dapil (Kordapil) sampai ke Kordinator Tempat Pemungutan Suara […]

expand_less
Exit mobile version