DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Raperda Segera Dievaluasi Gubernur
- account_circle jatimone
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026 segera dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, mengatakan seluruh fraksi DPRD Pamekasan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Jalan Kabupaten Nomor 107, Rabu (30/9/2026).
“Alhamdulillah respons dari semua fraksi menerima, artinya tidak ada yang menolak,” ujar Kholilurrahman.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut tidak terdapat perubahan pada nota keuangan, baik dari sisi belanja maupun target pendapatan daerah. Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menargetkan pengiriman dokumen tersebut dapat dilakukan dalam satu hingga dua hari setelah rapat paripurna.
“Kami menargetkan pengiriman dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan, guna melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan kami juga sudah menekankan agar disegerakan,” tegasnya.
Kholilurrahman menjelaskan, percepatan proses tersebut diperlukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah yang direncanakan dalam perubahan APBD dapat segera dilaksanakan, mengingat tahun anggaran 2026 telah memasuki periode akhir.
Setelah dokumen dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pamekasan akan menunggu hasil evaluasi sebelum melanjutkan proses penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan permintaan persetujuan anggota dewan telah memenuhi ketentuan kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, sebanyak 39 anggota hadir, sedangkan enam lainnya berhalangan. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
“Berdasarkan jumlah kehadiran ini, maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, kuorum terpenuhi dan dapat dinyatakan sah untuk dimulai,” kata Ali.
Pemenuhan kuorum tersebut memungkinkan rapat paripurna melanjutkan pembahasan agenda hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. (Moh/AH)

Saat ini belum ada komentar