Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bea Cukai Madura Gencarkan Upaya Edukasi Ketentuan Cukai bagi Pelaku Usaha

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Bea Cukai Madura secara terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, serta memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada para pelaku usaha.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di FrontOne Hotel Pamekasan, para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pamekasan mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia perokokan.

Hadir sebagai narasumber, Megatruh Yoga Brata selaku PBC Ahli Pertama Bea Cukai Madura. Mega menyampaikan materi terkait dasar hukum, karakteristik barang kena cukai, macam-macam barang kena cukai, ciri-ciri dari rokok ilegal, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha tidak lagi menjual rokok yang ilegal dan melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” ungkap Mega.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Bea Cukai Madura berkomitmen untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

expand_less
Exit mobile version