PAMEKASAN – JATIMONE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan secara resmi menyerahkan dokumen kelengkapan pengajuan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih, Kholilurrahman–Sukriyanto (Kharisma), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan pada Kamis (27/2/2025).
Penyerahan berkas dilakukan di ruang kerja Ketua DPRD Pamekasan dan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin. Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut meliputi sejumlah berkas penting sebagai dasar administratif untuk proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Dokumen yang kami serahkan antara lain salinan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan sengketa Pilkada tidak dapat diterima, Surat Keputusan KPU Nomor 1438 tentang hasil Pilkada, Berita Acara Nomor 6 tentang penetapan pasangan terpilih, serta SK KPU Pamekasan Nomor 8 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati,” terang Tajul usai menyerahkan berkas.
Ia menegaskan bahwa dengan diserahkannya dokumen tersebut, maka seluruh rangkaian tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024 telah tuntas. Selanjutnya, proses pengusulan pelantikan menjadi kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Semua dasar administrasi sudah kami lengkapi. Setelah ini merupakan ranah DPRD dan gubernur untuk melanjutkan proses pelantikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dokumen yang telah diterima melalui rapat konsultasi dengan pimpinan dan delapan ketua fraksi di DPRD.
“Langkah pertama adalah menggelar rapat konsultasi. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk penjadwalan rapat paripurna,” jelasnya.
Ali menargetkan agar rapat paripurna pengusulan pelantikan bisa dilaksanakan sesegera mungkin, bahkan sebelum batas maksimal waktu tiga hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Secara konstitusional, paripurna bisa digelar dalam waktu tiga hari kerja. Tapi kami berupaya agar paripurna tersebut terlaksana lebih cepat dari batas waktu itu,” tegasnya.
Paripurna tersebut akan digelar di ruang sidang DPRD Pamekasan dan menjadi tahap penting menuju pelantikan resmi pasangan Kharisma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2025–2030.