Breaking News
light_mode
Beranda » Peristiwa » Jurnalis Perempuan di Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah di Krian, KJJT Kecam Tindakan Represif

Jurnalis Perempuan di Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah di Krian, KJJT Kecam Tindakan Represif

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • visibility 390
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo – jatimone.com – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Aminatus Sakdiyah, seorang jurnalis perempuan dari media daring Wartawati, sekaligus anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo. Ia mendapat perlakuan intimidatif saat melakukan peliputan persoalan sampah di kawasan Krian, Sidoarjo, Jumat (17/5/2025).

Peristiwa berawal saat Aminatus mendatangi lokasi tumpukan sampah di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, setelah menerima aduan dari masyarakat. Ia mengambil dokumentasi berupa foto untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, aktivitas jurnalistik tersebut justru memicu amarah sejumlah pihak. Seorang tokoh agama setempat menegur Aminatus, mempertanyakan dan mempersoalkan tindakan peliputan yang dilakukan. Tak berhenti di situ, ia kemudian digiring ke Balai RW 08, dan di sana mendapat tekanan secara verbal.

“Saya diminta mengakui hal-hal yang tidak saya lakukan. Bahkan dituduh menerima uang dari pihak pengelola sampah, tanpa bukti apa pun,” ujar Aminatus.

Tak hanya tekanan mental, ia juga merasa diteror secara sosial. “Saya dan anak-anak mulai dikucilkan warga sekitar. Bahkan ada ancaman agar saya pindah dari rumah,” lanjutnya.

Lebih miris, saat berada di balai RW, Aminatus mendapati dirinya direkam oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Meski mengingat wajahnya, ia mengaku tidak tahu nama atau identitas pelaku.

Komunitas Jurnalis Jawa Timur mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, menyebut bahwa perlakuan terhadap Aminatus merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

• Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

• Pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

• Pasal 18 ayat (1), yang menyebut bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Arri.

Setelah kejadian tersebut, Aminatus bersama pengurus KJJT mendatangi kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan insiden tersebut. Mereka diterima oleh Sekretaris Kelurahan dan staf Kesra, karena Lurah Krian tidak berada di tempat.

Hasilnya, pihak kelurahan sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh unsur terkait secara resmi dan terbuka.

Namun, pada malam harinya, Aminatus kembali dipanggil oleh beberapa orang ke Balai RW dengan alasan penyelesaian masalah. KJJT menolak keras upaya tersebut karena dinilai dapat mengarah pada tekanan psikologis lanjutan.

“Kami minta tidak ada pertemuan tanpa pendampingan komunitas jurnalis. Keselamatan korban dan legalitas prosedur harus jadi prioritas,” ujar Arri.

Sejumlah pihak yang dikonfirmasi jurnalis termasuk Ketua RT setempat, Aji Margono, dan seorang warga bernama Muklas yang mengaku sebagai pengaman lokasi—masih belum memberikan keterangan resmi. Muklas bahkan mengusulkan penyelesaian malam itu juga, tanpa mempertimbangkan kondisi korban.

KJJT memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap turun aksi di wilayah tersebut. Ini bukan soal individu, tapi soal harga diri profesi jurnalis dan perlindungan atas kerja jurnalistik,” tegas Arri.

Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis di lapangan, yang kerap terjadi saat wartawan menjalankan fungsi kontrol sosialnya. KJJT menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat, untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMR Kecamatan Proppo Siap Menangkan Pasangan BERBAKTI

    PMR Kecamatan Proppo Siap Menangkan Pasangan BERBAKTI

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Jatimone.com – Relawan Paguyuban Masyarakat Ronggosukowati (PMR) Se-Kecamatan Proppo Deklarasi siap memenangkan pasangan Bersama Ra. Bakir-Taufadi (BERBAKTI) untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Selasa (17/9/24) Dalam konsolidasi tersebut Calon Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah, dan Kholis Ketua PMR Pamekasan, Keduanya memberikan semangat dari Kordinator dapil (Kordapil) sampai ke Kordinator Tempat Pemungutan Suara […]

  • Forum LSM Audiensi Ke Polres Pamekasan Tanyakan Hasil Penyelidikan Imunisasi Vaksin Difteri

    Forum LSM Audiensi Ke Polres Pamekasan Tanyakan Hasil Penyelidikan Imunisasi Vaksin Difteri

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Forum LSM Pamekasan Bersama Kapolres Pamekasan, Jatimtarget.com _ Forum LSM Pamekasan Audiensi ke Polres Pamekasan menyikapi Imunisasi Vaksin Difteri yang menyisakan trauma masyarakat hingga saat ini. (27/02/18) Audiensi berlangsung di Aula Joglo Joko Tarup Polres Pamekasan ditemui langsung oleh KAPOLRES bersama Anggotanya jam 10:00 (WIB) sampai jam 11:00 (WIB) siang ini. Forum LSM Pamekasan meminta kepada Polres […]

  • Pekan Legislatif Unira Soroti Masa Depan SDM Madura, Ketua DPM Singgung Absennya DPRD Sampang

    Pekan Legislatif Unira Soroti Masa Depan SDM Madura, Ketua DPM Singgung Absennya DPRD Sampang

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Madura resmi membuka kegiatan Pekan Legislatif pada Senin (19/05/2025), yang diselenggarakan di Aula Laboratorium Bersama Universitas Madura. Kegiatan ini mengusung tema “Perubahan dan Keberlanjutan: Peran Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Akselerasi Pembangunan SDM Madura Pasca Politik.” Pekan Legislatif ini dirancang sebagai ruang dialog strategis antara mahasiswa, […]

  • Terbongkar! Pesta Sabu di Bilik Makam, Empat Warga Diamankan Polres Pamekasan

    Terbongkar! Pesta Sabu di Bilik Makam, Empat Warga Diamankan Polres Pamekasan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 310
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kel. Kolpajung, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan, Selasa (20/5/2025) siang. Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik […]

  • MPC Pemuda Pancasila Pamekasan Kukuhkan MPAC Palengaan Masa Khidmat 2025–2029, Tekankan Peran Positif di Tengah Masyarakat

    MPC Pemuda Pancasila Pamekasan Kukuhkan MPAC Palengaan Masa Khidmat 2025–2029, Tekankan Peran Positif di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Jun
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pamekasan resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Palengaan masa khidmat 2025–2029. Kegiatan pengukuhan berlangsung di Pendopo Balai Kecamatan Palengaan, Sabtu (4/10/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pamekasan, Surahmat, S.E., serta perwakilan berbagai organisasi kepemudaan […]

  • Pemkab Pamekasan Usulkan Tiga Lokasi Sekolah Rakyat, Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Miskin

    Pemkab Pamekasan Usulkan Tiga Lokasi Sekolah Rakyat, Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Miskin

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan tiga lokasi sebagai tempat pembangunan Sekolah Rakyat, dalam rangka mendukung program nasional yang digagas Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tiga lokasi yang telah disiapkan tersebut berada di Kelurahan Lawangan Daya, Kelurahan Kowel, dan Desa Bajur. “Ketiga lokasi ini sudah kami siapkan dan saat ini sedang […]

expand_less