Sikapi Kelangkaan Pupuk, PC PMII Pamekasan Gelar Audiensi dengan Komisi II DPRD

Pamekasan, Jatimone.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendatangi Pemkab Pamekasan. Hal itu bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, Kamis (11/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh badan terkait, diantaranya. Tujuh distributor, Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Dinas Ketahanan Pangan dan Perekonomian (DKPP).

Komisi II menegaskan komitmennya, menyatakan bahwa distributor, kios, dan Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) yang terbukti melakukan pelanggaran akan segera dicabut surat izinnya.

“Kami berkomitmen semisal distributor, kios, dan ketua kelompok tani (KAPOKTAN) bermasalah dan melakukan penyimpangan maka tentu akan dicabut surat izinnya” ujar Ismail.

Lebih jelas, Ismail menekankan perlunya ketua KP3 mengambil keputusan tegas jika ditemukan penyaluran pupuk bersubsidi yang melenceng.

Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi, menyampaikan bahwa pengiriman distributor tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menekankan perlunya sistem pendistribusian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Lemahnya pengawasan dari KP3 dan tidak ada campur tangan pemerintah sehingga penunjukan kios terkesan serampangan tidak sesuai dengan aturan main,” ungkapnya.

Kabag Perekonomian Bahtiar membenarkan bahwa harga pupuk subsidi di atas HET, tanpa keberadaan nota resmi tebusan dan banner di depan kios.

“Dari survei yang kami lakukan memang Harga Eceran Tertinggi (HET) di atas rata-rata, tidak ada banner pupuk bersubsidi. Di satu desa, terdapat dua kios dengan jarak yang jauh dari Kapoktan, tidak tau tentang administrasi pengambilan pupuk, dan tanpa pemberian nota resmi tebusan.” Ujarnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pertanian Nolo Garjito mengatakan, tidak ada bukti RDKK dari distributor ke kios. Urea NPK 24ton yang di ajukan. 2023 MPK 24 ribu ton terbagi 10 ribu ton

“Kami mengajukan Urea 27 ribu ton. NPK 18 ribu ton dan 3 ribu ton tidak bisa di tebus terkenda KTP. NPK sesuai RDKK 18 ribu ton. Harga semestinya untuk NPK per-saknya 115rb UREA 112.500,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama Ketua KP3, Achmad Faisol, menyatakan dan berjanji akan mengawal dengan meminta saran mengingat masa jabatannya yang masih baru, belum genap 2 bulan. Ia menegaskan pentingnya agar distributor tidak mengecewakan rakyat.

“Dan untuk distributor jangan buat petani merugi, Jangan main-main. Dan Jika mau melaporkan terkait pelanggan yang dilakukan distributor itu tidak masalah,”ujar Faisol.

Sebagai tindak lanjut, PC PMII PAMEKASAN tetap berkomitmen di dalam mengawal terkait kelangkaan pupuk yang ada di Pamekasan dengan Memproses sebagaimana hukum yang berlaku.