Breaking News
light_mode
Beranda » Peristiwa » Jurnalis Perempuan di Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah di Krian, KJJT Kecam Tindakan Represif

Jurnalis Perempuan di Sidoarjo Diintimidasi Saat Liputan Sampah di Krian, KJJT Kecam Tindakan Represif

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
  • visibility 389
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo – jatimone.com – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Aminatus Sakdiyah, seorang jurnalis perempuan dari media daring Wartawati, sekaligus anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo. Ia mendapat perlakuan intimidatif saat melakukan peliputan persoalan sampah di kawasan Krian, Sidoarjo, Jumat (17/5/2025).

Peristiwa berawal saat Aminatus mendatangi lokasi tumpukan sampah di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, setelah menerima aduan dari masyarakat. Ia mengambil dokumentasi berupa foto untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, aktivitas jurnalistik tersebut justru memicu amarah sejumlah pihak. Seorang tokoh agama setempat menegur Aminatus, mempertanyakan dan mempersoalkan tindakan peliputan yang dilakukan. Tak berhenti di situ, ia kemudian digiring ke Balai RW 08, dan di sana mendapat tekanan secara verbal.

“Saya diminta mengakui hal-hal yang tidak saya lakukan. Bahkan dituduh menerima uang dari pihak pengelola sampah, tanpa bukti apa pun,” ujar Aminatus.

Tak hanya tekanan mental, ia juga merasa diteror secara sosial. “Saya dan anak-anak mulai dikucilkan warga sekitar. Bahkan ada ancaman agar saya pindah dari rumah,” lanjutnya.

Lebih miris, saat berada di balai RW, Aminatus mendapati dirinya direkam oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Meski mengingat wajahnya, ia mengaku tidak tahu nama atau identitas pelaku.

Komunitas Jurnalis Jawa Timur mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, menyebut bahwa perlakuan terhadap Aminatus merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

• Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

• Pasal 8, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

• Pasal 18 ayat (1), yang menyebut bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Arri.

Setelah kejadian tersebut, Aminatus bersama pengurus KJJT mendatangi kantor Kelurahan Krian untuk melaporkan insiden tersebut. Mereka diterima oleh Sekretaris Kelurahan dan staf Kesra, karena Lurah Krian tidak berada di tempat.

Hasilnya, pihak kelurahan sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh unsur terkait secara resmi dan terbuka.

Namun, pada malam harinya, Aminatus kembali dipanggil oleh beberapa orang ke Balai RW dengan alasan penyelesaian masalah. KJJT menolak keras upaya tersebut karena dinilai dapat mengarah pada tekanan psikologis lanjutan.

“Kami minta tidak ada pertemuan tanpa pendampingan komunitas jurnalis. Keselamatan korban dan legalitas prosedur harus jadi prioritas,” ujar Arri.

Sejumlah pihak yang dikonfirmasi jurnalis termasuk Ketua RT setempat, Aji Margono, dan seorang warga bernama Muklas yang mengaku sebagai pengaman lokasi—masih belum memberikan keterangan resmi. Muklas bahkan mengusulkan penyelesaian malam itu juga, tanpa mempertimbangkan kondisi korban.

KJJT memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap turun aksi di wilayah tersebut. Ini bukan soal individu, tapi soal harga diri profesi jurnalis dan perlindungan atas kerja jurnalistik,” tegas Arri.

Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis di lapangan, yang kerap terjadi saat wartawan menjalankan fungsi kontrol sosialnya. KJJT menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat, untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKNT 65 Laksanakan Penutupan Bersama Dengan Peresmian POKDARWIS Sukolilo Baru

    KKNT 65 Laksanakan Penutupan Bersama Dengan Peresmian POKDARWIS Sukolilo Baru

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Foto Bersama KKN Kelompok 65 Bersama DPL dan juga Anggota POKDARWIS  Pada Kamis (30/06) KKN Tematik MBKM kelompok 65 telah selesai melaksanakan kegiatan KKN secara langsung. Implementasi KKN yang dilaksanakan mulai Maret-Juni di Kelurahan Sukolilo Baru telah sukses dilaksanakan. Berbagai progam keja telah dikerjakan oleh KKN kelompok 65  mulai dari penyuluhan konsep wisata, Ramadhan Fest, […]

  • Pemkab Pamekasan Gelar Bazar UMKM Bersinergi 2024 di Food Colony

    Pemkab Pamekasan Gelar Bazar UMKM Bersinergi 2024 di Food Colony

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 305
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Bazar UMKM Bersinergi 2024 di area Food Colony, Jalan Kesehatan, mulai tanggal 4 hingga 9 November 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten Pamekasan. Bazar secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, pada Senin malam (4/11/2024), dan diikuti […]

  • Guru Tugas 2: Konten Fiksi Picu Kontroversi, Ketua DPRD Pamekasan Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi

    Guru Tugas 2: Konten Fiksi Picu Kontroversi, Ketua DPRD Pamekasan Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Video “Guru Tugas 2” yang beredar di YouTube Akeloy Production dan akun TikTok @akeloy_production menuai pro dan kontra. Konten yang dianggap melecehkan guru tugas dan pondok pesantren ini mendapat kecaman dari berbagai pihak di Madura. Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, angkat bicara terkait video tersebut. Beliau menghimbau masyarakat untuk bijak dalam […]

  • Pemkab Pamekasan Gelar Pelatihan Konten Kreatif untuk Perkuat Informasi Publik OPD

    Pemkab Pamekasan Gelar Pelatihan Konten Kreatif untuk Perkuat Informasi Publik OPD

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar pelatihan pembuatan konten kreatif singkat secara daring, Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang TIK Diskominfo tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber, yakni konten kreator Raden […]

  • PT Daun Emas Diduga Langgar Sejumlah Perda, Petugas Pemantau Dilarang Masuk

    PT Daun Emas Diduga Langgar Sejumlah Perda, Petugas Pemantau Dilarang Masuk

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Tahun 2022 terkait tata niaga tembakau di PT Daun Emas, Nyalaran, Pamekasan. Dugaan ini muncul setelah petugas pemantau tembakau, Fahrur Rosi, dilarang memasuki area penimbangan tembakau yang seharusnya dilakukan di tempat terbuka. Kamis (26/09/24). Fahrur Rosi mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda Pamekasan, proses penimbangan tembakau […]

  • Tradisi Karapan Sapi Hias di Desa Langsar: Warisan Budaya yang Terus Dilestarikan

    Tradisi Karapan Sapi Hias di Desa Langsar: Warisan Budaya yang Terus Dilestarikan

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ahbib
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Sumenep – Jatimone.com – Sebanyak 40 pasang sapi meramaikan ajang Karapan Sapi Hias atau yang dikenal dengan sebutan Sapi Tangghek di Desa Langsar, Kampung Cemmanis, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Sabtu (13/9/2025). Acara adat ini digelar sebagai bentuk nadar sekaligus hiburan rakyat, dan telah menjadi momentum tahunan yang melekat dalam budaya masyarakat setempat. Pembukaan resmi dilakukan […]

expand_less