Polres Pamekasan Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu-Sabu
- account_circle jatimone
- calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
- visibility 127
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamekasan, Jatimone.com – Polres Pamekasan menangkap INK dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan, Jawa Timur.
Ditangkapnya tersangka berasal dari Joho, Pasirian, Lumajang lantaran kepergok polisi sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu, terkapnya terdakwa tersebut berawal dari informasi masyarakat.
AKBP Jazuli Dani Irawan Polres Pamekasan mengatakan, ditangkapnya INK ini berawal dari informasi masyarakat, dari hasil informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan menggerebek tempat tinggal tersangka pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar Jam 12:30 WIB.
Dari hasil penggerebekan di tempat tinggal terdakwa, Satresnarkotika Polres Pamekasan menemukan 5 (lima) poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu, dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berada didalam bungkus rokok yang berada dalam tas slempang warna hitam yang pada saat itu berada dilantai depan. Ujar AKBP Jazuli Dani Irawan pada media. Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara ini barang bukti 6 (enam) poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.
Menurutnya INK ini merupakan jaringan Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta, Madura.
Ia akan terus telusuri perkara peredaran Narkoba untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sedangkan tersangka terancam pidana dengan hukuman minimal Lima (5) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Satu (1) miliar rupiah, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi yang namanya Narkotika dan melawan Narkotika karna ini tanggungjawab kita semua”. Tutupnya.
