Pamekasan, Jatimone.com – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap “MH”, tersangka kasus pencurian motor. Dia diringkus di Dusun Co Gunung Bawah, Waru, Pamekasan. karena sebagai penadah motor hasil curian setelah tertangkapnya M dan F.A. Sebagai pelaku pencurian motor.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan, didapatkan keterangan bahwa tersangka M dan FA telah melakukan pencurian di garasi rumah “W”, pelapor “W” di Jln. Teja Timur, Pamekasan.
Selanjutnya, motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka M dan F.A kepada M.H Alamat Dsn. Co Gunung Bawah, Waru, Pamekasan pada sekira bulan Desember 2022 di rumah orang tua “M.H” alamat Dsn. Perengan Laok, Batuampar, Guluk-guluk, Sumenep.
AKBP Jazuli Irawan mengatakan, pelaku penadah motor sudah lama jadi target Polres Pamekasan. “Saat tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi rumah “R” hanya ditemukan barang bukti berupa sepeda motor sedangkan untuk “R” sendiri telah melarikan diri,” katanya, kepada awak media, Jumat, 12 Januari 2024.
“Pelaku ini sudah lama jadi target kami. Alhamdulillah, kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor beat dan STNK,” bebernya.
Menurutnya, ditangkapnya penadah sepeda motor hasil curian dari M dan FA yang dijual kepada MH Sebagai penadah. Kemudian, MH menjual kembali motor tersebut kepada tersangka penadah R dan pada saat ini menjadi DPO.
“R ini sudah menjadi DPO dan akan menjadi etensi kami untuk secepatnya kami tangkap,” tutupnya.