Home / Pemerintahan / ASN Kabupaten Pamekasan Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024

ASN Kabupaten Pamekasan Diduga Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024

Pamekasan, Jatimone.com – Memasuki masa kampanye pemilihan umum tahun 2024, bukan hanya warga sipil yang antusias mengkampanyekan calon pilihannya. Namun, terpantau hingga saat ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pamekasan diduga melanggar aturan netralitas dengan memberikan dukungan kepada calon DPR RI Dapil XI Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2, Baddrut Tamam, melalui story WhatsApp.

Baddrut Tamam yang merupakan mantan Bupati Pamekasan, saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil XI Madura. Dugaan pelanggaran netralitas ini menuai kritik dari Abdussalam Marhaen, yang menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menpan RB.

“Untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah mengeluarkan SKB yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Nomor 2 Tahun 2022,  Nomor 800-547 4 Tahun 2022,  Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” tegas Abdussalam Marhaen.

Beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN terkait pemilu, sebagaimana tercantum dalam SKB tersebut, antara lain adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, hadir pada deklarasi calon, menjadi panitia atau pelaksana, kampanye dengan atribut PNS, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Selain aturan SKB, larangan tersebut juga didukung oleh Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pasal 11 huruf c dalam peraturan terakhir menyatakan bahwa PNS diharapkan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Pengaturan khusus juga diberlakukan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 yang menegaskan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai non PNS dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Hingga berita ini ditulis, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pamekasan dan Sekretaris Daerah belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN tersebut. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version