Jatimone.com – Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur dalam sengketa informasi yang melibatkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Ketua PTUN Surabaya. Keputusan ini dianggap sebagai pukulan keras terhadap kebijakan pengadilan dan komisi informasi yang dianggap cenderung mendukung penguasa atau badan publik.
Dalam konferensi pers di kantor PKN di Jl. Caman Raya No 7, Jatibening, Bekasi, Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, menyampaikan keputusan Mahkamah Agung sebagai kemenangan bagi PKN dalam upaya mereka melawan ketidakadilan di tingkat PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur.
Perseteruan dengan Komisi Informasi Jawa Timur:
Perseteruan dimulai dari konflik antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur. PKN secara berulang kali mengajukan permohonan sengketa informasi melawan kepala bupati, kepala dinas kabupaten, dan provinsi di wilayah Jawa Timur. Putusan Komisi Informasi yang dinilai berpihak kepada penguasa badan publik menjadi pemicu keberatan PKN.
Perjuangan Hukum PKN:
Kekecewaan PKN terhadap putusan Komisi Informasi mendorong mereka untuk melakukan upaya hukum ke PTUN Surabaya. Namun, PTUN Surabaya menolak keberatan PKN, memicu langkah lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung:
Setelah menunggu selama 3 bulan, Mahkamah Agung akhirnya menerima kasasi PKN. Putusan ini membatalkan putusan PTUN Surabaya dan menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan oleh PKN adalah informasi terbuka. Patar Sihotang menyebut putusan ini sebagai peringatan tajam bagi hakim dan komisioner agar lebih berhati-hati, waspada, dan patuh pada prinsip-prinsip hukum.
Panggilan untuk Bersatu Lawan Korupsi:
Patar Sihotang mengajak seluruh masyarakat Indonesia, terutama aktivis anti-korupsi dan pendukung keterbukaan informasi, untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung ini sebagai pedoman dalam persidangan sengketa informasi publik di PTUN. Dia juga mendesak partisipasi masyarakat dalam mempertahankan negara sesuai dengan kewajiban bela negara yang diamanatkan dalam UUD 45.
*Revitalisasi Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi:*
Patar Sihotang menyoroti pentingnya revitalisasi peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dia menegaskan bahwa mengandalkan lembaga seperti KPK saja tidak cukup, dan masyarakat harus bersatu untuk melawan korupsi. Patar menyampaikan visi melakukan revolusi dengan tuntutan hukuman mati bagi koruptor dan penerapan UU sita harta kekayaan.
*Kontak Patar Sihotang:*
– Nama: Patar Sihotang SH MH
– Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
– Nomor WhatsApp: 082113185141