Bea Cukai Madura Bersama Satpol PP Kunjungi Pasar dan Pertokoan Untuk Memberantas Rokok Ilegal
- account_circle jatimone
- calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamekasan – jatimone.com – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kunjungan ke pasar dan pertokoan untuk sosialisasi rokok ilegal, Jumat (21/6/2024).
Kegiatan tersebut sudah terlaksana selama dua hari yang langsung dihadiri oleh tim gabungan penegak hukum, seperti Satpol PP Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Ari Salam menjelaskan, kunjungan ke pasar terbagi lima tim dan sudah menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan tujuh ribu rokok ilegal.
“Tempat yang sudah dikunjungi yaitu Pasar Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” ungkap Ari.
Merutnya, dalam kunjungan berbagai tempat di pasar, Bea Cukai dan Satpol PP Pamekasan memberikan edukasi agar nantinya penjual tidak menjual kembali rokok ilegal tanpa alasan apapun.
“Nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan kami bawa untuk dimusnahkan bersama,” pungkasnya.
