Home / Blog / PMII Malang Demo Tolak Revisi UU MD3

PMII Malang Demo Tolak Revisi UU MD3

MALANG KOTA, suaranusantara.net _ Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia lakukan aksi  demo tolak UU MD3 di depan gedung DPRD. (08/03/18)

Kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati di tangan DPR. Hal ini ditandai dengan disahkannnya rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 17 tahun 2014 tentang majelis perwakilan rakyat daerah (revisi uu MD3) pada revisi uu MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak dan pendapat rakyat diantaranya pasal 73 ayat 3 dan 4 pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

Firda Iklimatus Salah satu massa aksi mengatakan bahwa bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum sebagaimana di atur dalam UUD 1945 pasal 28 d ayat 1 yang berbunyi ” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”

Dalam pasal 73 DPR akan mengunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Padahal telah jelas bahwa pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merukapakan putusan publik sementara kepolisian bekerja dalam ranah penegak hukum sehingga ini merupakan suatu kekeliruan yang membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum disisi lain rakyat akan degan mudah dikriminalisasi dengan dalil yg tak mengindahkan panggilan DPR padahal ketidak hadiran orang perseorangan bisa jadi merupakan salah satu bentuk kritis atas kenerja DPR yang selama ini di anggap buruk dan tidak memihak rakyat.

Kurang lebih 2 jam anggota DPRD tidak menemui massa aksi akhirnya masa aksi memaksa untuk masuk dan polisi memukul  hingga ada salah satu massa aksi yang terluka di bagian lehernya
Akhirnya tuntuntannya di kirim lewat email  kurang lebih jam 14.00 (WIB) oleh resepsionis Anggota DPRD  di saksikan oleh ketua PC PMII kota malang dan 14 ketua komisariat atau yang mewakili

Sedangkankan salah satu tuntutannya Menolak pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dengan revisi UU MD3 PMII kota malang berpendapat bahwa stiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR adapun dengan ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR apalgi di  jerat Dengan hukum.

Penulis: Moh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version