Home / Wisata / Malang: Pulau Sempu Yang Menjadi Idola Ternyata Menjadi Area Dilarang Untuk Wisatawan

Malang: Pulau Sempu Yang Menjadi Idola Ternyata Menjadi Area Dilarang Untuk Wisatawan

Pulau Sempu

Malang – Sebelum Anda memasuki kawasan Pulau Sempu, Anda harus melakukan izin terlebih dulu di Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu yang lokasinya tak jauh dari tempat penitipan kendaraan.

Namun, bagi Anda yang belum pernah mengunjungi pulau ini disarankan menyewa jasa seorang Guide. Setelah mendapat izin, Anda bisa menyewa kapal untuk menyeberang ke Pulau Sempu. Lama perjalanan dari Pantai Sendang Biru ke Pulau Sempu sekitar 20 menit.

Pulau Sempu memiliki luas 877 hektare, dan merupakan kawasan cagar alam yang di kelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA) dan Departemen Kehutanan Indonesia.

Secara resmi tempat ini diakui sebagai cagar alam sejak 1928 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Pulau Sempu ini memiliki Hutan Tropis dan Hutan Bakau.

Vegetasi yang dapat ditemui di Pulau Sempu ini antara lain : bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus), pandan (Pandanus tectorius), Mangrove (Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata), dan lain-lain.

Untuk Anda yang berjiwa petualang, Anda dapat melakukan trekking menyusuri Hutan di Pulau Sempu dengan didampingi oleh Guide yang berpengalaman. Setelah trekking, Anda bisa menjumpai Segara Anakan yang indah dan eksotis.

Segara Anakan sendiri merupakan sebuah pantai dengan pasir yang putih dengan ombaknya yang tenang. Air pantainya juga berwarna biru dan jernih dengan ikan-ikan kecil yang mengelilinginya.

Keelokan pemandangannya juga semakin asri dengan view perbukitan yang ditumbuhi pohon-pohon hijau. Namun perlu diperhatikan, tetap jaga kebersihan lingkungan, jangan membuang sampah sembarangan, dan jangan merusak lingkungan ya.

Akan tetapi dengan beberapa pertimbangan ahirnya Wisatawan dilarang ke pulau tersebut. Pelarangan itu tertulis dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu yang diunggah di website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. “Disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya seizin pengelola,” tulis keterangan di surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala BBKSDA Jawa Timur, Ayu Dewi Utari pada 25 September 2017.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *