Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » DPRD Pamekasan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

DPRD Pamekasan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, serta dihadiri Bupati Pamekasan, Dr KH Kholilurrahman, SH, MSi, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/2/2026).

Dalam penjelasannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa empat Raperda yang diusulkan meliputi, pertama, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Kedua, Raperda tentang transformasi digital. Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keempat, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Terkait Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 60 yang menyebutkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Dengan demikian, siklus Pilkada berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Selain itu, dalam Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan melalui peraturan daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya kebutuhan anggaran Pilkada, sehingga diperlukan penganggaran bertahap setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

Sementara itu, Raperda tentang transformasi digital bertujuan untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.

Untuk Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, bupati menyebutkan bahwa regulasi tersebut mengacu pada kebijakan efisiensi pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja melalui refocusing kegiatan tanpa mengurangi efektivitas tugas dan fungsi birokrasi.

Upaya efisiensi tersebut mencakup dua hal utama, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penyederhanaan struktur perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja.

Adapun Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamankan barang milik daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” ujar Bupati.

Ia berharap, penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. “Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian ke depan,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Hidden Science Behind Sweet Rush Bonanza’s Design

    The Hidden Science Behind Sweet Rush Bonanza’s Design

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 181
    • 0Komentar

    In the realm of digital entertainment, particularly in online slot games like here’s why scatter-anywhere changes pacing, an intricate web of scientific principles operates behind the scenes. Developers meticulously incorporate mathematical, psychological, and cultural insights to craft engaging and seemingly unpredictable experiences. Understanding these hidden layers not only reveals the depth of game design but […]

  • PPKBD Gelar Peduli Stunting Bersama Ibu Hamil 

    PPKBD Gelar Peduli Stunting Bersama Ibu Hamil 

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kecamatan Proppo gelar Peduli Stunting bersama ibu hamil dibalai penyuluhan kecamatan Proppo Pamekasan. Rabu, (31/01/2024). Acara yang dihadiri oleh KAPUS Proppo, KAPUS Panaguan, Camat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBID DPPPA), KUA, serta 54 ibu-ibu hamil dari semua desa di Kecamatan Proppo Pamekasan […]

  • Mahasiswa Formatur Geruduk Disdik Pamekasan, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp10 Miliar

    Mahasiswa Formatur Geruduk Disdik Pamekasan, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp10 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Jun
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR)menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/10/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pada program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp10,3 miliar. Dalam aksi itu, mahasiswa membawa press […]

  • Pokdarwis Desa Bukek Resmi Dibentuk, Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat

    Pokdarwis Desa Bukek Resmi Dibentuk, Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ahbib
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, jatimone.com – Semangat pengembangan potensi wisata lokal mulai tumbuh di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Melalui kegiatan penyuluhan di Balai Desa Bukek, Jumat (16/1/2026), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Bukek resmi dibentuk. Pembentukan Pokdarwis tersebut merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Fakultas Pertanian Universitas Madura tahun 2025 yang bertujuan mendorong pemberdayaan masyarakat dalam […]

  • BHR Pamekasan Himbau Masyarakat Pada Bulan Ramadhan

    BHR Pamekasan Himbau Masyarakat Pada Bulan Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait manajemen waktu salat.   H. Hosen, Ketua Bagian Hisab dan Rukyah (BHR) Kabupaten Pamekasan mengatakan hal itu dilakukan agar para Muadzin tidak mendahului jadwal waktu salat yang sudah diterbitkan. “Kami minta masyarakat untuk tidak […]

  • PC PMI Pamekasan gelar Audiensi ke DPRD Pamekasan

    PC PMI Pamekasan gelar Audiensi ke DPRD Pamekasan

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Temuan mengejutkan terungkap dalam audiensi antara Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan dan Komisi IV DPRD Pamekasan yang digelar pada tanggal 18 Juli 2024 di gedung dewan DPRD Pamekasan. Investigasi PC PMII menemukan dugaan kelalaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan yang berakibat pada kebocoran dana BPJS Kesehatan senilai Rp593.119.800,00, […]

expand_less