Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Keluarga Korban Pembunuhan di Pamekasan Gugat Rasa Keadilan, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

Keluarga Korban Pembunuhan di Pamekasan Gugat Rasa Keadilan, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 391
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan — Jatimone.com — Keluarga korban pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyuarakan kegelisahan dan tuntutan keadilan atas perkara yang merenggut nyawa M, yang tewas di teras rumahnya sendiri. Orang tua korban, Muniram, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan peristiwa tragis tersebut. Senin (02/02/2026).

Muniram, yang juga menjadi saksi mata dalam peristiwa berdarah itu, menyebut anaknya tewas akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa berinisial S, R, dan A. Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar insiden spontan, melainkan tindakan yang patut diduga dilakukan dengan kesadaran penuh hingga berujung hilangnya nyawa manusia.

“Saya sebagai orang tua korban merasa tuntutan yang dibacakan jaksa belum sebanding dengan perbuatan yang menghilangkan nyawa anak saya di teras rumah,” ujar Muniram dengan nada getir.

Diketahui, JPU Erwan Susiyanto menuntut terdakwa S dengan pidana penjara 14 tahun, R 10 tahun penjara, dan A 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak dan luka yang ditinggalkan.

“Anak saya dibunuh di rumahnya sendiri, di hadapan keluarga. Teras rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi nyawa anak saya direnggut,” tegas Muniram. Ia juga menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan adanya unsur perencanaan, bukan murni kejadian spontan. Minggu (01/02/2026).

Muniram berharap majelis hakim dapat menggali lebih dalam rasa keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Ia meminta agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya hanya berharap hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar angka tuntutan,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh keluarga, termasuk orang tua korban. Hingga kini, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada proses hukum yang dinilai tegas dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, memberikan penjelasan terkait pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Ia menyebut, berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP.

Menurut Ardian, terdakwa S dinilai sebagai pelaku utama pembacokan, sementara R disebut hanya memegang tangan korban, dan A tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba membacok lebih dahulu, namun serangan itu dapat dihindari. Dalam situasi tersebut, terdakwa S melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah,” jelas Ardian. Senin (02/02/2026).

Ia menambahkan, meskipun korban sempat berusaha kembali mengambil senjata tajam, upaya tersebut terhenti karena tangan korban dipegang oleh terdakwa R. Adapun terdakwa A disebut berupaya melerai dan tidak turut melakukan pembacokan, sehingga menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan yang lebih ringan.

Ardian juga memaparkan kronologi awal kejadian yang bermula saat terdakwa S berboncengan dengan ayahnya dan dihadang oleh korban. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga S kembali mendatangi rumah korban bersama R dan A dengan maksud meminta klarifikasi.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa S datang tanpa niat awal untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Digelar, O2SN Pamekasan Siap Lahirkan Atlet Berbakat

    Sukses Digelar, O2SN Pamekasan Siap Lahirkan Atlet Berbakat

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Hari kedua Seleksi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat SMA/MA SMK Negeri dan Swasta di Pamekasan diwarnai dengan semangat dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Cabang olahraga (cabor) atletik menjadi fokus utama hari ini, dengan kategori lari 100 meter, lompat jauh, dan tolak peluru yang mempertandingkan para atlet muda dari […]

  • Mitigasi Resiko Bencana Alam, Lapas Cilegon Koordinasi Dengan Dinas PUPR Kota Cilegon

    Mitigasi Resiko Bencana Alam, Lapas Cilegon Koordinasi Dengan Dinas PUPR Kota Cilegon

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 192
    • 0Komentar

    CILEGON, – Mitigasi Resiko terhadap Bencana Alam dinilai penting dalam pencegahan dan penanggulangan bencana. Dalam hal tersebut Lapas Cilegon berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Cilegon, Senin (07/03). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terkait prediksi BMKG tentang potensi terjadinya bencana alam di wilayah Banten khususnya Kota Cilegon yang dapat menimbulkan tsunami setinggi 8 meter, serta bentuk […]

  • Satgas Pangan Polres Pamekasan Rakor dengan Disperindag

    Satgas Pangan Polres Pamekasan Rakor dengan Disperindag

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, Jatimone.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pamekasan, Madura, rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Kamis (29/2/2024). Rakor yang digelar di Kantor Disperindag Pamekasan ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kanit Tipidek Reskrim Polres Pamekasan dan Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto. Kasatgas Pangan Polres Pamekasan, AKP […]

  • Jalin Kedekatan di Bulan Suci, Polres Pamekasan Adakan Tarawih Keliling dan Tadarus di Masjid

    Jalin Kedekatan di Bulan Suci, Polres Pamekasan Adakan Tarawih Keliling dan Tadarus di Masjid

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Personel Polres Pamekasan melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling dan tadarus di berbagai masjid di wilayah hukum Polres Pamekasan. Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, dan upaya membangun kedekatan Polri dengan masyarakat. Selain beribadah bersama, juga menjadi ajang bagi […]

  • SP Minta KPK Tangkap Zainal Abidin Selaku Anggota DPRD Jatim. Ada Apa?

    SP Minta KPK Tangkap Zainal Abidin Selaku Anggota DPRD Jatim. Ada Apa?

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Jakarta – Massa yang tergabung dalam Sumenep Progress mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/12/2022). Mereka melakukan aksi demontrasi meminta KPK menangkap Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat, Zainal Abidin, yang diduga menyunat dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas. Nur Hidayat, selaku koordinator aksi tersebut menyatakan bahwa Zainal […]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu-Sabu

    Polres Pamekasan Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu-Sabu

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Polres Pamekasan menangkap INK dalam sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan, Jawa Timur. Ditangkapnya tersangka berasal dari Joho, Pasirian, Lumajang lantaran kepergok polisi sebagai pengedar dan kurir sabu-sabu, terkapnya terdakwa tersebut berawal dari informasi masyarakat. AKBP Jazuli Dani Irawan Polres Pamekasan mengatakan, ditangkapnya INK ini berawal dari informasi masyarakat, dari hasil […]

expand_less