Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kurir J&T: Putusan Hakim Wujud Keadilan dan Hati Nurani

  • account_circle FQ
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 585
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan kurir J&T menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan masih menghadirkan keadilan substantif dan hati nurani dalam putusan yang dijatuhkan pada Kamis, 4/11/2025.

Pada sidang tersebut, Zainal Arifin dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun. Sementara istrinya, Siti Kholisah, diputus bersalah dengan pidana 6 bulan, juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 1 tahun 3 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Yongky, menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korban, tetapi juga masa depan para terdakwa.
“Hakim masih memiliki nilai hati nurani dan keadilan substantif. Peradilan bukan semata memberi penderitaan sepanjang hidup kepada terdakwa, tetapi memberikan pelajaran agar manusia dapat berubah dan menjadi lebih baik,” ujarnya, Jum’at (5/11/25).

Menurut Yongky, majelis hakim telah berhati-hati dalam mempertimbangkan unsur-unsur dan perbuatan para terdakwa, meski tidak sepenuhnya sejalan dengan nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

“Majelis hakim memang tidak sependapat dengan pembelaan kami dan lebih cenderung mengikuti konstruksi JPU. Namun nilai nurani dan keadilan substantif tetap tampak dalam putusan tersebut,” tambahnya.

Ajukan Banding untuk Terdakwa Siti Kholisah Meski menerima putusan terhadap Zainal Arifin, penasihat hukum mengajukan banding untuk terdakwa Siti Kholisah.

Yongki menjelaskan bahwa banding diajukan karena mempertimbangkan aspek psikologis perempuan berhadapan dengan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Perma terkait perlindungan perempuan.
“Anak-anaknya masih sekolah dan sangat membutuhkan kehadiran seorang ibu. Sementara suaminya juga masih menjalani penahanan. Selain itu, yang bersangkutan memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membatasi aktivitasnya,” ungkapnya.

Ia berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim pengadilan tinggi melihat lebih jernih agar putusan tidak memisahkan raga dan jiwa seorang ibu dari anak-anaknya,” ujarnya.

Apresiasi untuk JPU dan Penegakan Hukum dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang dinilai telah melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kode etik.
“Kami berterima kasih kepada JPU. Mereka menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ini membuat kami yakin bahwa hukum tidak selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Yongki.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan adalah putusan yang berwibawa, tidak memuat kebencian, dan seimbang antara kepentingan korban dan terdakwa.
“Hari ini kami yakin hukum masih bisa ditegakkan dan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap keadilan di Indonesia,” pungkasnya.

  • Penulis: FQ
  • Editor: Rosi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Kenyamanan Masyarakat, Polres Pamekasan Edukasi Pemilik Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong

    Peduli Kenyamanan Masyarakat, Polres Pamekasan Edukasi Pemilik Bengkel Tolak Pemasangan Knalpot Brong

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone – Maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan, mendorong Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik bengkel dan penjual knalpot. Jum’at, (15/03/24). Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai dengan ketentuan Undang-undang […]

  • PMII Cabang Banyuwangi Turun Jalan, Aksi Tolak UU MD3

    PMII Cabang Banyuwangi Turun Jalan, Aksi Tolak UU MD3

    • calendar_month Senin, 19 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PC PMII Banyuwangi Banyuwangi, Jatimtarget.com _ PC. PMII Banyuwangi kali ini turun jalan lakukan Aksi tolak UU MD3 yang telah mencederai demokrasi. Senin (19/03). Aksi Puluhan Massa tersebut dari berbagai kampus yang ada dibanyuwangi, berkumpul menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan yel-yel tolak UU MD 3. Rohim (Korlap) menyatakan, Aksi kali ini dilakukan karena terdapat tiga poin dari hasil […]

  • Demi Perut, Jurnalis Pamekasan “Saling Bunuh”

    Demi Perut, Jurnalis Pamekasan “Saling Bunuh”

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Oleh : Cak Ma’el Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pamekasan DUNIA Pers di Kabupaten Pamekasan kembali tercoreng, gara-gara menjadi budak penguasa dan penentang penguasa dengan dasar menjaga independensi kejurnalistikan. Seorang jurnalis menyajikan berita dan informasi yang relevan kepada masyarakat, memungkinkan warga negara untuk memahami isu-isu terkini dan membuat keputusan yang tepat. Kebebasan bersuara […]

  • Polres Malang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Terjebak di Gang Buntu

    Polres Malang Ringkus Pelaku Curanmor Yang Terjebak di Gang Buntu

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku yang beraksi seorang diri tak bisa mengelak saat dikepung polisi bersama warga usai masuk gang buntu dalam pelariannya.   Kasubsipenams Humas Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YA […]

  • Universitas Madura Berduka, Rektor Dr. Faisal Estu Yulianto Tutup Usia

    Universitas Madura Berduka, Rektor Dr. Faisal Estu Yulianto Tutup Usia

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Kabar duka menyelimuti Universitas Madura (UNIRA) dengan wafatnya Rektor, Dr. Faisal Estu Yulianto, pada hari Minggu (18/2/2024) pukul 20.00 WIB di RSUD Dr. Slamet Martordirdjo (Smart) Pamekasan. (18/02/2024). Dr. Faisal dirawat di RSUD Smart sejak beberapa waktu lalu karena didiagnosis mengidap pneumonia, infeksi saluran pernapasan oleh bakteri yang lebih dikenal dengan sebutan […]

  • Polisi Pamekasan Ringkus Penadah Hasil Curian

    Polisi Pamekasan Ringkus Penadah Hasil Curian

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Satreskrim Polres Pamekasan menangkap “MH”, tersangka kasus pencurian motor. Dia diringkus di Dusun Co Gunung Bawah, Waru, Pamekasan. karena sebagai penadah motor hasil curian setelah tertangkapnya M dan F.A. Sebagai pelaku pencurian motor. Hasil pemeriksaan dan pengembangan, didapatkan keterangan bahwa tersangka M dan FA telah melakukan pencurian di garasi rumah “W”, pelapor […]

expand_less