Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

Staf KPU Usir Pewarta Yang Hendak Meliput Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sejumlah Wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN – Buntut pengusiran terhadap wartawan yang mau meliput, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)

Aksi tersebut berawal dari tindakan Salah seorang Komisioner KPU Pamekasan berinisial IP usir Wartawan MJTV Nanang Sufianto saat hendak liputan pelaksanaan rekapitulasi.

 

Menurut Nanang, kejadian itu saat dirinya hendak melakukan peliputan, dirinya saat itu masih bincang-bincang dengan pihak kepolisian.

 

“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman, IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.

 

Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpinan redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.

 

”Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6“. Tegasnya

 

Selanjutnya, Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan teman – teman pers lainnya, bahkan jika perlu pihaknya akan melaporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang – halangi wartawan.

 

” Sudah Jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta “. Tambahnya dengan nada emosi.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Peningkatan penjualan yang sangat signifikan untuk small MPV PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Xpander sepertinya bakal berpengaruh terhadap model lain pabrikan berlambang tiga berlian ini. Pasalnya, beredar rencana untuk mengejar produksi pesaing Toyota Avanza ini, Pajero Sport bakal kembali berstatus impor alias CBU. Menurut Direktur of Sales & Marketing Division PT MMKSI, […]

  • LP3M Gelar Forum Diskusi Khusus (FDK): Bahas Pendirian Bank BPRS dan Pilot Project Kopdes Merah Putih

    LP3M Gelar Forum Diskusi Khusus (FDK): Bahas Pendirian Bank BPRS dan Pilot Project Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Madura (LP3M) menggelar Forum Diskusi Khusus (FDK) yang kedua, yang membahas dua agenda penting, yakni pendirian Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Pamekasan dan pemilihan Koperasi Desa (Kopdes) serta Koperasi Kelurahan (Koplur) Merah Putih untuk dijadikan pilot project Kabupaten Pamekasan tahun 2025 yang akan diajukan ke Kementerian […]

  • Wabup Pamekasan Sukriyanto Sidak Pasar Kolpajung, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran

    Wabup Pamekasan Sukriyanto Sidak Pasar Kolpajung, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Rosi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Siaranmadura – Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Kolpajung, Senin (16/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam kegiatan tersebut, Sukriyanto meninjau langsung sejumlah lapak pedagang serta memantau harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Dari hasil pemantauan di lapangan, […]

  • Mau Beli Skincare Resmi, Gampang, Hubungi Distributor AKJ Glow Skin Pamekasan

    Mau Beli Skincare Resmi, Gampang, Hubungi Distributor AKJ Glow Skin Pamekasan

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle jatimone
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Jatimone, Kecantikan – Bagi Para Cewek atau cowok yang sudah sering memakai skincare apapun itu merek dan produknya, waspada terhadap produk-produk ilegal maskipun seringkali diobral di medsos dengan harga banting.    Sudah banyak kasus di pemberitaan terkait produk ilegal yang sampai memakan korban dan berujung pada masalah bahkan penyitaan produk oleh aparat penegak hukum.    Terkadang […]

  • Tokoh Madura Sambut Baik Rencana Evaluasi Cukai Rokok oleh Menkeu Purbaya

    Tokoh Madura Sambut Baik Rencana Evaluasi Cukai Rokok oleh Menkeu Purbaya

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewo untuk mengevaluasi tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat sambutan positif dari tokoh Madura, Firman Syah Ali atau yang akrab disapa Gus Firman, Senin (22/9/2025). “Kami menyambut baik arah kebijakan Menkeu Purbaya yang akan mengevaluasi tarif CHT. Ini langkah awal yang sangat bijak, terutama bagi […]

  • PMII Pamekasan Serukan Persatuan Bangsa Menjaga Kelancaran Pemilu 2024

    PMII Pamekasan Serukan Persatuan Bangsa Menjaga Kelancaran Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone – Di tengah antusiasme masyarakat melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Jawa Timur, angkat bicara. Rabu (14/02/2024). PMII Pamekasan menyatakan harapannya agar pesta demokrasi ini berjalan dengan damai dan kondusif. Pada hari ini, 14 Februari 2024, bangsa Indonesia menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih presiden […]

expand_less