Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » 17 Fungsi Kode Etik Jurnalistik

17 Fungsi Kode Etik Jurnalistik

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
  • visibility 264
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kode etik jurnalistik atau kode etik wartawan merupakan etika dan standar jurnalistik yang terdiri dari prinsip etika dan praktik yang baik bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

Kode etik jurnalistik biasanya disusun oleh asosiasi jurnalistik profesional maupun organisasi cetak, siaran, dan daring individu. Terdapat banyak sekali kode etik jurnalistik, namun kesemuanya memiliki prinsip-prinsip yang sama yaitu kebenaran, akurasi, obyektivitas, imparsialitas, keadilan, dan akuntabilitas publik.

 

Prinsip-prinsip dalam kode etik jurnalistik diberlakukan untuk memperoleh informasi yang layak diberikan atau memiliki nilai berita dan kemudian disebarluaskan ke khalayak luas.

 

Prinsip lain kode etik jurnalistik adalah meminimalisasi terjadinya kerusakan atau bahaya. Hal ini berkaitan dengan pemotongan terhadap informasi tertentu dari sebuah laporan berita yang dipandang dapat membahayakan reputasi seseorang.

 

Berbagai prinsip kode etik jurnalistik tersebut dirancang sebagai panduan atau pedoman bagi wartawan atau jurnalis ketika menghadapi sejumlah kesulitan terkait dengan konflik kepentingan. Selain itu, prinsip-prinsip kode etik jurnalistik tersebut dimaksudkan untuk membantu wartawan atau jurnalis ketika dihadapkan pada dilema etika.

 

Kode etik jurnalistik juga memberikan sebuah kerangka kerja bagi wartawan atau jurnalis untuk melakukan pemantauan diri dan koreksi diri.

 

Dari ulasan di atas dapat dikatakan bahwa secara umum kode etik jurnalistik berfungsi sebagai koridor etika bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

 

Dalam artian, segala sepak terjang wartawan atau jurnalis harus berpegangan pada kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan bersama. Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan demikian, sebagai koridor etika bagi wartawan atau jurnalis, kode etik jurnalistik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :

 

1. Melindungi Keberadaan Seseorang Profesional Dalam Berkiprah Di Bidangnya

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya.

 

Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan atau jurnalis harus mengacu pada kode etik jurnalistik.

 

Karena dalam kode etik jurnalistik memuat berbagai ketentuan terkait dengan kegiatan jurnalistik yang didasarkan pada etika.

 

Menaati kode etik jurnalistik dengan sendirinya melindungi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

2. Melindungi Masyarakat dari Malapraktik oleh Praktisi yang Kurang Profesional

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi khalayak dari pemberitaan yang tidak akurat.

 

Wartawan atau jurnalis memliki tanggung jawab untuk menjamin hak khalayak untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta diperoleh dengan cara-cara yang profesional dan tidak merugikan masyarakat

 

3. Mendorong Persaingan Sehat Antarpraktisi

 

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi.

 

Dalam artian, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berlomba-lomba memperoleh kebenaran informasi yang akurat, obyektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara-cara yang etis atau sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

Misalnya, tidak menggunakan metode-metode yang diharamkan hanya untuk memperoleh informasi seperti plagiat dan lain sebagainya.

 

4. Mencegah Kecurangan Antar Rekan Profesi

 

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mencegah kecurangan antar rekan profesi.

 

Fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi sebelumnya yaitu mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi. Kode etik jurnalistik berfungsi untuk memagari wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tuga-tugas jurnalistiknya.

 

Tentunya, kegiatan jurnalistik ini harus dilakukan dengan cara-cara profesional dan tidak merugikan pihak lain dan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik yang berlaku.

 

5. Mencegah Manipulasi Informasi Oleh Narasumber

 

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk mencegah manipulasi informasi yang dilakukan oleh narasumber.

 

Mengacu pada kode etik jurnalistik, wartawan atau jurnalis menggali informasi dari narasumber secara terbuka dan transparan, menggunakan teknik-teknik investigasi yang sesuai dan tidak melanggar hukum.

 

Hal ini dapat mencegah narasumber mengaburkan informasi yang digali oleh wartawan atau jurnalis.

 

6. Menyajikan Informasi Secara Akurat

 

Jurnalisme yang etis seharusnya akurat dan adil. Wartawan atau jurnalis hendaknya berlaku jujur dan memiliki keberanian dalam mencari, melaporkan, dan menafsirkan informasi.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan yang dilakukan, melakukan verifikasi sebelum menerbitkan berita, menggunakan sumber asli bila dimungkinkan, mengidentifikasi sumber secara jelas, segera melakukan koreksi jika terdapat informasi yang tidak akurat, menyajikan berita dari berbagai sisi jika dimungkinkan, dan lain-lain.

 

7. Menjaga Independensi

 

Kode etik jurnalistik ditujukan agar wartawan atau jurnalis dapat menjaga independensi.

 

Maksudnya adalah wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan atau pengaruh darimana pun.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menghindari pengaruh dari berbagai pihak seperti pemilik media atau pengiklan terkait tema berita, isi berita, narasumber, dan sudut pandang. Selain itu, tidak rangkap jabatan, menghindari hubungan yang akrab dengan narasumber, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan lain-lain.

 

8. Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi

 

Jurnalistik yang etis mengandung arti bertangggung jawab atas kerja yang dilakukan dan menjelaskan keputusan yang diambil kepada publik.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah memberikan tanggapan terhadap akurasi, kejelasan, dan keadilan berita dengan cepat; mengakui kesalahan dan memperbaiki kesalahan dengan cepat dan tepat, serta memberikan penjelasan dan klarifikasi secara hati-hati dan jelas.

9. Menjaga Imparsialitas

 

Fungsi kode etik jurnalistik selajutnya adalah untuk menjaga imparsialitas. Imparsialitas adalah sikap memperlakukan semua orang dengan sama, adil, dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah tidak memihak, membuat berita secara berimbang, membuat berita sesuai dengan fakta yang ada, tidak mengemukakan opini atau pendapat dalam berita yang dibuat, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang sifatnya menilai atau menghakimi, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang mengaburkan makna sebenarnya,  menghindari bias, dan menghindari isilah yang menimbulkan prasangka.

 

10. Menjaga Keadilan

 

Jurnalistik yang etis mengandung makna menyajikan berita secara adil. Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis harus bersikap adil.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menggali semua informasi dari pihak-pihak terkait; menyajikan berita secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan konteks; dan menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara tepat; memberikan kesempatan kepada subyek berita untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi; berupaya secara sungguh-sungguh dalam menggali informasi dari subyek berita, dan lain-lain.

 

11. Menghormati Hak Asasi Manusia

 

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk menghormati hak asasi manusia.

 

Dalam negara demokrasi, pers memiliki tugas yang paling mendasar yaitu menghormati hak asasi manusia.

Karena itu, hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghormati asas praduga tak bersalah, menghormati kehidupan pribadi individu, melindungi identitas individu yang terlibat dalam tindak kejahatan, melindungi identitas korban kecelakaan dan lain-lain, serta tidak melakukan diskriminasi.

 

12. Mengatur Tata Cara Pemberitaan

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur tata cara pemberitaan. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis dalam menyusun suatu berita dapat membedakan antara fakta dan pendapat.

 

Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi campur aduk antara fakta dan pendapat guna mencegah penyiaran berita yang tidak akurat. Selain itu, setiap pemberitaan harus diverifikasi kebenarannya, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax, dan lain sebagainya.

 

13. Menghormati Hak Narasumber

 

Kode etik jurnalistik juga berfungsi untuk menghormati hak narasumber. Dalam artian, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis hendaknya bersikap hati-hati dan menahan diri terkait dengan kehidupan pribadi narasumber. Terkecuali untuk kepentingan publik.

 

14. Melindungi Narasumber

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi narasumber. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghargai dan melindungi kedudukan narasumber yang tidak ingin disebut namanya dan tidak menyiarkan berbagai keterangan yang diberikan “off the record”.

 

15. Mencegah Penyalahgunaan Profesi

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi oleh wartawan atau jurnalis atau dengan kata lain menjaga integritas.

 

Penyajian berita yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis harus disertai dengan integritas atau menghindari konflik kepentingan, dan menghormati kerangka berpikir khalayak sebagaimana sumber berita. Selain itu, wartawan atau jurnalis hendaknya tidak memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi, tidak menerima gratifikasi, dan menghindari konflik kepentingan.

 

16. Mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur hak jawab dan hak koreksi. Jika wartawan atau jurnalis menulis berita yang tidak akurat atau salah maka harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada khalayak.

 

17. Membatasi atau Meminimalisir Kerusakan

 

Jurnalisme yang etis hendaknya memperlakukan narasumber, subyek, kolega, dan anggota masyarakat sebagai manusia yang berhak memperoleh penghormatan atau rasa hormat.

 

Karena itu, wartawan atau jurnalis hendaknya menyeimbangkan kebutuhan informasi masyarakat guna melawan perasaan tidak nyaman atau hal-hal yang berpotensi merusak.

 

Manfaat Mempelajari Fungsi Kode Etik Jurnalistik

 

Mempelajari fungsi kode etik jurnalistik dapat memberikan manfaat, diantaranya adalah :

 

Kita dapat mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik.

 

Kita dapat mengetahui dan memahami berbagai fungsi kode etik jurnalistik.

 

Demikianlah ulasan singkat tentang fungsi kode etik jurnalistik.

 

Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kode etik jurnalistik dan fungsi-fungsi yang menyertainya.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pamekasan Teken KUA-PPAS APBD-P 2025, Fokus pada Penguatan Program Prioritas

    DPRD Pamekasan Teken KUA-PPAS APBD-P 2025, Fokus pada Penguatan Program Prioritas

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PAMEKASAN –jatimone.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025. Penandatanganan digelar di ruang sidang paripurna DPRD Pamekasan, Senin (15/9/2025). Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa pengesahan KUA-PPAS ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan […]

  • Enam Bulan Lebih KH. Kholilurrahman Menjabat Bupati Pamekasan, Puluhan Kritikan dan Demo Sering Terjadi

    Enam Bulan Lebih KH. Kholilurrahman Menjabat Bupati Pamekasan, Puluhan Kritikan dan Demo Sering Terjadi

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Cak Ma’il
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Di era demokrasi, mengkritik pemerintah bukanlah pelanggaran, melainkan hak konstitusional warga negara. Bahkan, kritik seharusnya menjadi vitamin bagi pemerintahan agar tetap sehat. Namun, yang membedakan pemerintahan dewasa dan pemerintahan defensif adalah cara merespons kritik tersebut. Dalam dinamika pemerintahan daerah, kritik adalah cermin yang menunjukkan apakah roda pemerintahan berjalan searah dengan harapan rakyat atau justru melenceng […]

  • Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Empan Tersangka Pelanggaran UU ITE

    Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Empan Tersangka Pelanggaran UU ITE

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Surabaya JatimOne _ Empat tersangka pelanggaran UU ITE yang diduga menjadi korban pemerasan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,  mengajukan permohonan penangguhan penanahan. Surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dimaksud (Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto) diberikan oleh kuasa hukumnya yakni Imam Asmara Hakim, ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu. […]

  • Jelang Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gerak Cepat Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

    Jelang Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gerak Cepat Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Melalui High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Selasa (18/2/2025), Pemkab memetakan sejumlah langkah konkret untuk mengantisipasi gejolak […]

  • Begini Cara Khofifah Mengatasi Kekeringan, Untuk Wilayah Jawa Timur

    Begini Cara Khofifah Mengatasi Kekeringan, Untuk Wilayah Jawa Timur

    • calendar_month Sabtu, 20 Okt 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JatimOne _ Persoalan kekeringan di Jawa Timur saat kemarau menjadi momok tersendiri bagi petani. Hal itu karena kebutuhan untuk mengairi lahan pertanian petani menjadi terganggu. Biasanya para petani lebih memilih untuk membuat sumur-sumur agar bisa memenuhi kebutuhan air mereka Namun, sumur-sumur pada saat kemarau relatif kering. Untuk Itu, Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menginginkan […]

  • social media

    Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle jatimone
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Induk facebook, Meta sedang menjajaki pengembangan platform baru yang berdiri sendiri untuk berbagi pembaruan teks, perusahaan mengkonfirmasi kepada CNN pada hari Jumat, dalam apa yang dapat menandai pesaing baru fading terkenal untuk menghadapi Twitter karena terputus-putus di bawah Elon Musk. “Kami percaya ada peluang untuk ruang terpisah di mana pencipta dan tokoh masyarakat dapat berbagi […]

expand_less