Breaking News
light_mode
Beranda » Jatim Hikmah » Niat Zakat Fitra Lengkap Dengan Tata Caranya dan Hukumnya

Niat Zakat Fitra Lengkap Dengan Tata Caranya dan Hukumnya

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Sebelum membayarnya, sebaiknya kita mengetahui bacaan niat zakat fitrah serta bagaimana cara membayarnya.

 

Hukum membayar zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

 

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah, sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)

 

Bacaan niat zakat fitrah memiliki perbedaan tergantung pihak yang akan membayarnya serta siapa yang akan dizakatkan.

 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi lengkap mengenai niat zakat fitrah serta panduan untuk membayarnya.

 

Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, orang yang membayar zakat, atau disebut muzakki, harus membacakan niat terlebih dahulu. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah sesuai orang yang akan dizakati:

 

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Ketika Anda membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka niat yang dapat Anda lafalkan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga

Jika Anda ingin berzakat untuk seluruh keluarga, berikut ini niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Sementara itu, apabila Anda seorang suami yang ingin menunaikan zakat untuk istri, maka niat yang dibacakan adalah sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Berikut ini bacaan doa zakat fitrah untuk anak laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “”ku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.”

 

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Adapun niat zakat fitrah yang dapat dilafalkan untuk Anda yang ingin membayar zakat untuk anak perempuan, yaitu:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.”

 

6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain

Anda juga dapat membayar zakat fitrah mewakili orang lain, dengan niat sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

 

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Setelah mengetahui bacaan niatnya, Anda juga sebaiknya mengetahui seperti apa cara menunaikan zakat fitrah.

 

Berikut panduan lengkap mengenai tata cara membayar zakat fitrah:

– Ketahui Jumlah Tanggungan yang Dizakati

– Di dalam Islam, tidak semua wajib membayar zakat. Kelompok orang yang wajib membayar zakat, atau disebut

– Muzakki, memiliki tiga syarat yaitu:

Orang yang masih hidup.

Orang yang merdeka.

 

Mampu. Artinya mereka memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

 

Dengan demikian, Anda wajib membayar zakat untuk diri sendiri. Tetapi, jika memiliki tanggungan lain, seperti pasangan dan istri, Anda juga wajib membayarnya untuk mereka. Selain itu, Anda juga dapat membayar zakat untuk orang tua.

 

Hitung Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

 

Anda dapat mengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

 

Jika dalam bentuk uang, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah Rp45 ribu sampai Rp55 ribu. Nominal ini berbeda untuk berbagai wilayah.

 

Untuk daerah Jabodetabek misalnya, Anda dapat melihat dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Berdasarkan SK tersebut ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa untuk Jabodetabek.

 

Apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.

 

Tunaikan Tepat Waktu

Lalu, kapan sebaiknya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

 

Dalam ketentuan zakat fitrah, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya.

 

Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

 

Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

 

Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.

Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.

 

Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Sebenarnya, membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan. Namun, Anda dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Sebab, zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.

 

Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.

 

Lakukan Serah Terima Zakat Fitrah

Langkah terakhir dari cara membayar zakat fitrah adalah serah terima. Sebenarnya Anda dapat langsung membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Tetapi, lebih disarankan menyerahkan kepada amil zakat.

 

Hal ini karena membayar zakat melalui amil akan lebih merata dan tepat sasaran. Amil juga akan melakukan penimbangan sehingga memiliki perhitungan yang pas.

 

Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca niat zakat fitrah, selanjutnya penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat. Adapun bacaan doa mustahik yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Jarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

 

Itulah informasi mengenai bacaan niat zakat fitrah yang dapat disampaikan. Kini Anda dapat bayar zakat di Bank Mega Syariah.

 

Di Bank Mega Syariah, Anda dapat membayar zakat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah atau melalui transfer ke nomor rekening lembaga zakat pilihan yang terpercaya.

 

Jangan lupa untuk membayar zakat, ya!

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Empan Tersangka Pelanggaran UU ITE

    Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Empan Tersangka Pelanggaran UU ITE

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Kuasa Hukum Surabaya JatimOne _ Empat tersangka pelanggaran UU ITE yang diduga menjadi korban pemerasan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,  mengajukan permohonan penangguhan penanahan. Surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dimaksud (Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto) diberikan oleh kuasa hukumnya yakni Imam Asmara Hakim, ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu. […]

  • Doktor Mengabdi Universitas Islam Malang Melakukan Penyuluhan dan Pendampingan Pemahaman Multikulturalisme

    Doktor Mengabdi Universitas Islam Malang Melakukan Penyuluhan dan Pendampingan Pemahaman Multikulturalisme

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bertempat di sekolah tinggi Nahdlatul ulama karang Ploso malang tiga mahasiswa doktoral prodi pendidikan Islam multikulturalisme melakukan pendampingan penyuluhan  pemahaman multikulturalisme, kegiatan tersebut bertajuk “Revitalisasi pendididikan Islam multikulturalisme di perguruan tinggi Dalam memperkokoh paham Islam rahmatan Lil ‘alamin. Menurut moh. Afiful hair, mahasiswa doktor mengabdi, asal Pamekasan Madura mengungkapkan, Tema ini sengaja di bangun dalam […]

  • KOLABORASI KAPOLRES  PAMEKASAN-BERSAMA INSAN PERS: PERCEPAT  KAMTIBMAS

    KOLABORASI KAPOLRES PAMEKASAN-BERSAMA INSAN PERS: PERCEPAT KAMTIBMAS

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Day
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, jatimone.com_Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat,S.I.K.,M.H. bersama para Pejabat utama menyapa awak media dalam forum silaturrahmi insan pers di Aula Tatag Trawang Tunggal Polres Pamekasan, Rabu (19/8/2026). Kolaborasi yang kuat dengan insan pers membantu kepolisian menyampaikan informasi yang akurat serta meredam penyebaran berita bohong (hoaks) di ruang publik “Silahkan simpan kontak person saya”. Dengan adanya […]

  • Peringati Hari Buruh Internasional, Pemkab Pamekasan Gelar Bakti Sosial untuk Buruh Non-Formal

    Peringati Hari Buruh Internasional, Pemkab Pamekasan Gelar Bakti Sosial untuk Buruh Non-Formal

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei dengan menggelar kegiatan bakti sosial bagi para buruh, khususnya buruh sektor non-formal. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) itu mencakup pembagian paket sembako kepada 100 […]

  • Penjual PSK Online Rp. 1.2 Juta Sekali Main Diciduk Polda Jatim

    Penjual PSK Online Rp. 1.2 Juta Sekali Main Diciduk Polda Jatim

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2019
    • account_circle jatimone
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JatimOne – Maraknya kasus prostitusi online masa kini di Jawa Timur menjerat warga Jombang berinisial SI ditangkap Polda Jatim menjajakan anak buahnya yang masih dibawah umur ini dengan tarifRp 1,2 juta per booking. Tarif tersebut dibagi dua, 50% untuk si PSK dan 50% untuk Tersangka. Kabid Humas Polda Jatim membeberkan cara SI menjajakan kegiatan haram […]

  • Kemacetan Pasar Palengaan Disorot, DPRD Pamekasan Akan Lakukan Sidak

    Kemacetan Pasar Palengaan Disorot, DPRD Pamekasan Akan Lakukan Sidak

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Jatimone.com – Kemacetan arus lalu lintas yang terjadi di kawasan Pasar Palengaan selama bulan Ramadan mendapat perhatian serius dari Mahfudh, anggota Komisi II DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Gerindra. Mahfudh menilai, tata kelola Pasar Palengaan hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah daerah, mengingat pasar merupakan salah satu penggerak utama […]

expand_less