Home / Peristiwa / PT Daun Emas Diduga Langgar Sejumlah Perda, Petugas Pemantau Dilarang Masuk

PT Daun Emas Diduga Langgar Sejumlah Perda, Petugas Pemantau Dilarang Masuk

Pamekasan – jatimone.com – Terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Tahun 2022 terkait tata niaga tembakau di PT Daun Emas, Nyalaran, Pamekasan. Dugaan ini muncul setelah petugas pemantau tembakau, Fahrur Rosi, dilarang memasuki area penimbangan tembakau yang seharusnya dilakukan di tempat terbuka. Kamis (26/09/24).

Fahrur Rosi mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda Pamekasan, proses penimbangan tembakau harus dilakukan di tempat yang terbuka dan mudah diawasi oleh semua pihak. Namun, saat melakukan Pemantauan di PT Daun Emas, ia menemukan bahwa proses penimbangan justru dilakukan di ruangan tertutup. “Ketika saya ingin memasuki ruangan tersebut untuk melakukan pemantauan, saya dilarang oleh pemilik perusahaan, Pak Dwi,” ujar Rosi.

“Pak Dwi beralasan bahwa hanya karyawan yang diperbolehkan masuk ke ruangan penimbangan. Padahal, sesuai dengan Perda, proses penimbangan harus transparan dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan,” tambah Rosi.

Fahrur Rosi mengungkapkan bahwa selain lokasi penimbangan yang tidak sesuai dengan Perda, ia juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengambilan sampel tembakau. “Berdasarkan Perda, pengambilan sampel tembakau dibatasi maksimal 1 kg. Namun, saat saya melakukan pemantauan, saya melihat adanya indikasi pengambilan sampel yang melebihi batas yang telah ditetapkan,” ujar Fahrur.

“Pengambilan sampel yang berlebihan dapat berpotensi mengganggu kualitas tembakau dan merugikan petani,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version