Home / Peristiwa / Oknum BPBD Buang Sampah di Tepi Jalan

Oknum BPBD Buang Sampah di Tepi Jalan

Sampah dedaunan hasil penebangan pohon dibuang sembarang di pinggir jalan dibelakang Sekolah Menengah Keatas Negeri (SMKN 3) oleh Oknum Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD), perbatasan Jungcangcang dan kelurahan bukih, Pamekasan, Jawa Timur. Sabtu, 6 April 2024.

Beredarnya video aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh oknum petugas BPBD tersebut terekam kamera warga yang tidak mau disebut namanya berada di Locus belakang SMKN 3 Pamekasan, Sabtu, 30 Maret 2023, sekitar Pukul 13.00 wib. Sejumlah warga menyayangkan aksi oknum petugas BPBD tersebut.

Akhmad Dhofir Rosidi, kepala BPBD, mengatakan, Oknum anggota BPBD dimintai tolong oleh masyarakat untuk menebang pohon sebelah rumahnya.

menurutnya ada tiga oknum Petugas BPBD yang diminta tolong oleh warga untuk menebang pohon di sebelah rumahnya, selesai penebangan, oknum tersebut membuang sampah hasil tebangan itu pada tempat tersebut.

“Saya sudah memberikan teguran keras mas kepada oknum tersebut, mereka tanpa sepengetahuan kami melakukan penebangan itu dan tanpa konfirmasi dulu kepihak kantor mas,” ujarnya kepada Jatimone.com, Jum’at (5/4/24).

Supriyanto, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, menyampaikan, dirinya sangat menyayangkan kelakuan oknum BPBD tersebut, semoga kedepanya tidak terulang kembali.

“Saya sangat menyayangkan kelakuan tersebut, dan saya meminta agar kejadian ini tidak terulang lagi dan kedepan agar tetap kerjasama dengan DLH untuk pengangkutan sampahnya,” ungkapnya, Kamis (4/4/24)

Aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan oleh oknum BPBD tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) sesuai Pasal 35 Ayat 1 bagian a sampai d, melainkan Sanksinya termuat dalam Pasal 38 Ayat 1, bahwa, setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000.00,. (Lima Puluh Juta Rupiah). Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan, Nomor 2 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Jika hal tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah maka itu kewenangan di Satpol PP,” pungkas Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version