Breaking News
light_mode
Beranda » Blog » Cara mengitung  Zakat Bagi Orang Awam Serta Dampaknya Tehadap Kesucian Harta

Cara mengitung  Zakat Bagi Orang Awam Serta Dampaknya Tehadap Kesucian Harta

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jatimone.com – Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, menurut istilah zakat adalah mengeluarkan harta tertentu dengan cara tertentu, niat tertentu untuk diberikan kepada orang tertentu pula. Zakat diharapkan akan mendatangkan kesuburan dan tumbuhnya pahala- pahala dari amal ini. Uga diharapkan akan mensucikan jiwa- jiwa orang yang telah berzakat dan harta yang dizakati menjadi suci. Sebagai orang Islam kita sudah diatur oleh agama kita, sebagai sebagai orang Islam dituntut untuk menegeluarkan zakat apabila sudah mencapai satu nisab dan memenuhi kriteria dari zakat itu sendiri untuk membersihkan dosa dan kebakhilan serta menumbuhkan dan menambah keberkahan Jiwa dan harta orang yang berzakat.  Banyak orang yang bekerja menjadi pengusaha, pedagang, bertani dan lain- lain sehingga keuntungannya banyak dan mereka tidak menghiraukan hal itu karena mereka tidak tahu wajibnya berzakat jika melebihi nisab. Banyak orang awam sekarang ini tidak mau berzakat maal lantaran mereka tidak mengetahui apa itu zakat, kriterianya bagaimana, ketentuannya bagaimana caranya.

Membicarakan orang awam, maka tidak terlepas dari salah satu persoalan yang berhubungan dengan masalah taklid atau bagaimana cara melaksanakan memandang perkara- perkara keagamaan yang belum dipahami sehinggan memerlukan rujukan untuk ilmunya. Pada umumnya orang awam, memang kebanyakan tidak menguasai permasalahan dan ilmunya. Oleh karena itu, berikut akan dibahas bagaimana zakat dalam Islam beserta contoh konkritnya:Zakat dalam Islam beserta ketentuan, kriteria dan contoh konkritnya dalam kehidupan masyarakat: Secara spesifik zakat dilihata dari dua segi sebagai berikut:

  1. Zakat maal (harta) ada enam macam seperti Binatang ternak (al an’am), Emas dan perak atau uang tunai (al Naqdain), Hasil perdagangan (urudh al Tijarah) Hasil tanaman dan pertanian (al Muasysyarat), Harta karun (Rikaz), Hasil buimi (al Ma’din)
  2. Zakat badan yakni zakat fitrah sebagaimana dalam surah At Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Syarat wajib zakat maal sebagai berikut

  1. Muslim dan merdeka, baligh berakal
  2. Harta adalah milik sendiri, berkembang, bebas dari hutang, menguntungkan
  3. Mencapai batas minimal (nisab) dan cukup satu tahun (haul). Untuk zakat maal hasil ma’din, rikaz, tanaman tidak di isyaratkan mencukupi haul.

Syarat sah zakat fitrah dan maal sebagai berikut:

  1. berniat disertai perealisasian penyaluran zakat tersebut
  2. ditunaikan pada waktunya yakni pada bulan ramadhan sampai salat id

kecuali zakat maal hasil tanaman dan pertanian, rikaz dan ma’din, maka waktunya ditunaikan saat panen, saat menemukan dan saat menambang dengan syarat ketiganya mencapai senisab. Dalam surah at-Taubah ayat 60 ada delapan orang yang berhak menerima zakat Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat baik maal ataupun baik maal ataupun fitrah yaitu: Bani Hasyim, Bani abdul Mutallib, Orang kafir, Orang kaya dan berprofesi, Orang yang kebutuhannya berada dalam tanggungan muzakki. Ketentuan zakat maal untuk menjawab persoalan di atas beserta contoh konkritnya atau contoh persoalannya:

  1. Nisab Emas, Perak atau mata uang:

Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdsarkan firman Allah surat (At- Taubah 34- 35)

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ َ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu

Untuk nisab emas maupun perak ialah 20 mitsqal (84/85 gr) dengan 2,5% dari yang ditentukan , nisab perak ialah 200 (588/595 gr). Untuk menentukan nisabya, maka haruslah disesuaiakn denganharga emas murni negara setempat artinya harga 1gr emas murni= 400.000. Contoh kasus:

Jika ani emas memiliki 84 gr emas dan harga emas di daerah tempat tinngalnya sebesar 400.000 berapakah zakat yang harus di bayar oleh ani?

Jawab:

84 x 400.000: 2,5%= 840.000

jadi, zakat emas yang dikeluarkan oleh ani sebesar 840.000

  1. Zakat uasng hasil perdagangan, bisnis, perusahaan, profesi, cek, tabungan, saham, surat berharga, harta rika dan lainnya. Maka nisab dan besaran zakatnya adalah mengikuti ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta benda (kekayaan) dan jumlah akumulasinya sama dengan nisab emas 84 gr. Untuk memahami deskrispsi di atas berikut contoh kasus berikut ini:

Contoh:

Bapak Dani mempunyai harta berikut ini:

NoJenis kekayaan bapak DaniJumlah
11 unit mobil AvanzaRp. 100.000.000
2Pabrik hewan ternak (sapi, perak, berlian, dll)50. 000.000
3Perhiasan (emas, perak, berlian, dll)50.0000.000
4Uang tabungan, cek, saham dan investasi100.000.000
5Toko, surat tanah, property50.000.000
6Gaji profesi dan pendapatan lainnya50.000.000
Jumlah total pendapatan pertahun                                400.000.000

Setelah kita mengetahui jumlah total pertahun dari harta bapak Dani yaitu 400.000.00 selanjutnya  kita mencari kebutuhan dasar atau kebutuhan primer.

Lalu dari Rp. 400.000.000 dikurangi kebutuhan primer sebagai berikut:

NoKebutuhan primer bapak DaniJumlah
1Pajak 1 unit mobil2.500.000
2Perawatan kandang,toko, property100.000.000
3Biaya hidup (listrik, 3 anak, 1 istri)100.000.000
jumlah total pengeluaran pertahun                                202.500.000

Maka cara kalkulasinya Rp.400.000.000 – Rp. 202.500.000 = Rp. 197.500.000

Berarti  zakat yang harus ditunaikan Bapak Dani= Rp 197.000 x 2,5% = 4.937.500

  1. Zakat hewan ternak

Binatang ternak meliputi kambing, sapi kerbau, unta . untuk lebih jelasnya berikut disajikan tabel

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّة

Nabi mengutus ke Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi seekor tabi’ atau tabi’ah dari setiap 40 ekor Musinnah.

  1. Nisab (batas minimal unta)
ZakatJumlah ekor unta
1 ekor umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun5-9
2 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun10-14
3 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun15-19
4 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun20-24
1 unta bintu ma’had/ unta betina umur 1 tahun25-35
1 ekor unta bintu labun/unta betina umur [1]2 tahun36-45
1 ekor unta Hiqqah/ unta betina umur 3 tahun45-60
1 ekor unta Jadzah/ unta betina umur 4 tahun61-75
      2 ekor unta bintu labun/ unta betina umur 2 tahun76-90
2 ekor unta Hiqqah/ unta betina umur 3 tahun91-120
3 ekor unta bintu labun/ unta betina umur 2 tahun121-130

Hiqqah = unta betina yang berumur 3 tahun masuk tahun 4

Bintu labun = unta betina yang berumur 2 tahun masuk tahun ke 3

Ma’had = unta betina yang berumur 1 tahun masuk tahun ke 2

Jadzah = unta betina yang berumur 4 tahun masuk tahun ke 5

Nisab (batal minimal) kerbau/sapi/kuda

ZakatJumlah ekor kerbau/sapi/kuda
 1 sapi jantan/betina Tabi’ umur 1 tahun30-39
 1 ekor sapi betina/musinnah umur 2 tahun40-59
 2 ekor sapi tabi’ umur 1 tahun60-69
 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’70-79
 2 ekor sapi musinnah80-89

Tabi’ = sapi betina yang berumur 1 tahun masuk tahun ke 2

Musinnah = sapi betina yang berumur 2 tahun masuk tahun ke 3

3.. Nisab (batas minimal) kambing atau domba

ZakatJumlah ekor kambing/ domba
1 ekor kambing umur 2 thn/ domba umur 1 tahun40-120
2 ekor kambing umur 2 thn/ domba umur 1 tahun121-200
3 ekor kambing umur 2 thn/ domba umur 1 tahun201-399
4 ekor kambing umur 2 thn/ domba umur 1 tahun400

1.Nisab pertanian dan tanaman

  1. Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa semua hasil bumi wajib di zakati tanpa kecuali termasuk pula hasil yang terkena pajak. Adapun zakat hasil bumi itu berkaitan dengan masa panennya bukan setahun sekal

Namun ada beberapa perbedaan ulama jenis pertanian yang wajib dizakati yaitu:

  1. Hasan Al Basri, as-Sauri dan As sya’ti berpendapat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati hanya empat macam jenis yakni gandum, kurma, padi dan anggur. Selain itu tidak wajib.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
  3. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
  4. Imam Syafi’i berpendapat wajib dizakati semua hasil bumi yang memberi kekuatan (mengenyangkan) bisa tahan lama dan diproduksi ole manusia.
  5. Ketentuan zakat tanaman dan pertanian

Nisab hasil hasil tanaman dan pertanian adalah 5 ausuq (sekitar 825 gr) dikurangi biaya yang dikeluarkan mulai menanam panen. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.

Contoh kasus dalam kehidupan sehari- hari:

Ali memiliki sawah yang ditanami padi yang dikerjakan selama 6 bulan dan nisabnya ketika dipanen mencapai 1200 kg, maka besaran zakat yang dikeluarkan jika ditafsil sebagai berikut:

  1. Jika disiram dengan tanpa biaya, maka besaran zakatnya ialah 1/10 berarti

1200 : 1/10 =120 kg            

  1. Jika disiram dengan biaya, maka besaran zakatnya ialah ½ dari 1/0

berarti 1200 : 1/5 = 60 kg

  1. jika penyiraman yang menelan biaya dan tidak menelan biaya adalan sama maka zakatnya ialah 3/4 dari 1/10 berarti 1200: ¾ = 90 kg
  2. jika 4 bulan tanpa biaya dan 2 bulan disiram dengn biaya, maka besaran zakatnya adalah sebanding 200 kg. Cara kalkulasinya sama seperti emas. Intinya agar lebih mudah dalam menentukan nisab dan besaran zakat yang wajib dikeluarkan dari 6 macam zakat maal bisa disesuaikan dengan nilai mata uang dan harga emas negara setempat.

Demikian solusi dan problematika orang awam tentang zakat bahwasanya orang awam tidak mengetahui bagaimana mereka menghitung, haul dan nisab. Meskipun orang awam punya pekerjaan, punya ternak yang banyak tapi mereka tidak tahu tentang wajibnya zakat. Diatas sudah dijawab berdasarkan Al Quran , Hadis dan ijtihad ulama, bahwasanya zakatnya apa saja yang sudah mencapai nisab wajib dizakati..Oleh karena itu, salah satu hikmah bagi orang yang sudah mampu berzakat adalah kesucian harta dan keberkahan harta. Karena harta yang sudah mampu untuk dikeluarkan maka sejatinya tidak akan berkurang, namun terus bertambah salah satunya adalah rezeki dan badan yang sehat. Wallahu a’lam.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Pamekasan Juga Merakyat, Ngopi Bareng Aktivis dan Jurnalis di Warung Pojok Bugih

    Wakil Bupati Pamekasan Juga Merakyat, Ngopi Bareng Aktivis dan Jurnalis di Warung Pojok Bugih

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Juna
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto, kembali menunjukkan sisi merakyatnya. Kali ini, ia terlihat duduk santai di warung pojok Bugih, berbaur dengan sejumlah aktivis dan jurnalis lokal sambil menikmati secangkir kopi sederhana, Selasa (20/10/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menegaskan pentingnya membangun komunikasi terbuka dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers dan pegiat […]

  • KJJT Pamekasan Bagikan 40 Bungkus Beras

    KJJT Pamekasan Bagikan 40 Bungkus Beras

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pamekasan kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan dengan bagi-bagi Beras kepada keluarga pra sejahtera dibeberapa lokasi Kabupaten Pamekasan. Ismail atau Cak Mail sapaannya, Ketua KJJT Wilayah Pamekasan mengatakan, kegiatan tersebut bagian dari rentetan Safari Ramadan. Dia mengungkapkan, ada 40 bungkus beras berisi 3 kilogram yang dibagikan. […]

  • KOPRI PC PMII Pamekasan Kecam Keras Tindakan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Een Jumiati

    KOPRI PC PMII Pamekasan Kecam Keras Tindakan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Een Jumiati

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Pamekasan – jatimone.com – Korps Putri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan meninggalnya saudari Een Jumiati. Kejadian ini merupakan cerminan nyata dari masih maraknya permasalahan kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat kita. Ketua KOPRI PC PMII Pamekasan, Maftuhah, menyatakan, “Kami sangat […]

  • Kapolres Pamekasan Menanaman Jagung 1 Juta Hektar, Bentuk Komitmen Bersama Forkopimda

    Kapolres Pamekasan Menanaman Jagung 1 Juta Hektar, Bentuk Komitmen Bersama Forkopimda

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle jatimone
    • visibility 220
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – jatimone.com – Dalam upaya mendukung swasembada pangan tahun 2025, Polres Pamekasan menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar bertempat di Dsn. Batu Putih, Desa. Larangan Dalam, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan, Selasa (21/1/2025). Sebelum giat penanaman jagung, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan Bapak […]

  • KLINIK UTAMA SAM HUSADA: MENGUTAMAKAN KESEHATAN DAN INOVASI DIGITAL

    KLINIK UTAMA SAM HUSADA: MENGUTAMAKAN KESEHATAN DAN INOVASI DIGITAL

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle jatimone
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Di era digital yang semakin berkembang, klinik kesehatan juga menghadapi tantangan baru dalam memperluas jangkauan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu klinik yang berhasil beradaptasi dengan baik dalam menghadapi perubahan ini adalah Klinik Utama Sam Husada. Berlokasi di Jl. Monginsidi No. 5, Pakelan, Kec. Kota Kediri, Jawa Timur, klinik ini menjadi pilihan utama […]

  • Kunjungan DPRD Kabupaten Pamekasan Omong Kosong

    Kunjungan DPRD Kabupaten Pamekasan Omong Kosong

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Aktifis Pamekasan Oleh: Moh.Yazid, M.Pd* Mencari dan mendalami Arti manfaat Kunjungan DPRD yang berkontribusi terhadap peningkatan pembangunan daerah, akan tetapi bertolak dengan pengertian yang didapatkan dari banyak referensi yang diketahui dari berbagai jawaban literisasi sehingga membuat penulis untuk memberikan sumbangsi pemikiran dengan tujuan bermanfaat untuk kita semua selebihnya dapat menjadi bahan untuk berbuat lebih baik […]

expand_less