PAMEKASAN – jatimone.com – Isu razia besar-besaran dan penyitaan kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun yang ramai beredar di media sosial dinyatakan tidak benar. Polres Pamekasan membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun.
Melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Polres Pamekasan hanya melakukan razia dalam rangka mengantisipasi balap liar yang meresahkan masyarakat. Kendaraan yang kami amankan adalah yang tidak dilengkapi surat-surat, dokumentasi lengkap, atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya aturan tilang baru mulai April 2025, yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus. Menanggapi kabar tersebut, Polres Pamekasan meluruskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang sebagaimana yang disebutkan.
“Data kendaraan memang dapat dihapus apabila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, namun itu hanya dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Tidak serta-merta langsung disita oleh polisi,” tegasnya.
AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati tetap dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia, namun tidak langsung disita. “Pemilik hanya akan diberi peringatan dan diarahkan untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penindakan melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu. Jika tidak merespons atau tidak membayar denda dalam batas waktu, maka data kendaraan akan diblokir sementara, bukan dihapus. Blokir ini bisa dibuka kembali setelah proses administrasi diselesaikan.
“Semua prosedur ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, penggunaan knalpot brong, pelanggaran rambu-rambu, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.