Home / Peristiwa / Polres Pamekasan Kembalikan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Pemiliknya

Polres Pamekasan Kembalikan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Pemiliknya

Pamekasan, Jatimone.com – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan mengembalikan 15 unit sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya (04/03/2024).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku, yaitu A.S. (35) dan H. (30), suami istri warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap dua pelaku curanmor, yaitu A.S. dan H., yang merupakan suami istri,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan motor sembarangan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk pengaman. Jika mengalami kejadian pencurian, agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat,” imbau AKP Sri Sugiarto.

Penyerahan kendaraan sepeda motor secara simbolis dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada perwakilan warga, Bapak Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G no 7, Kabupaten Pamekasan.

Bapak Sapto Wahono, mewakili para korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Pamekasan atas respon cepat dan keberhasilannya dalam mengungkap kasus curanmor ini.

“Saya berterimakasih kepada bapak Kapolres Pamekasan, bapak Kasat Reskrim beserta semua anggota polisi yang telah menemukan sepeda motor saya, dan sekarang sepeda motor dikembalikan kepada saya dengan gratis tanpa biaya apapun,” ungkap Bapak Sapto.

Pengembalian barang bukti motor tanpa dipungut biaya ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pengembalian motor ini dilakukan tanpa dipungut biaya, berdasarkan bukti kepemilikan mulai dari BPKB, nomor rangka hingga nomor mesin. Hal ini merupakan tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *