Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » 17 Fungsi Kode Etik Jurnalistik

17 Fungsi Kode Etik Jurnalistik

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kode etik jurnalistik atau kode etik wartawan merupakan etika dan standar jurnalistik yang terdiri dari prinsip etika dan praktik yang baik bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

Kode etik jurnalistik biasanya disusun oleh asosiasi jurnalistik profesional maupun organisasi cetak, siaran, dan daring individu. Terdapat banyak sekali kode etik jurnalistik, namun kesemuanya memiliki prinsip-prinsip yang sama yaitu kebenaran, akurasi, obyektivitas, imparsialitas, keadilan, dan akuntabilitas publik.

 

Prinsip-prinsip dalam kode etik jurnalistik diberlakukan untuk memperoleh informasi yang layak diberikan atau memiliki nilai berita dan kemudian disebarluaskan ke khalayak luas.

 

Prinsip lain kode etik jurnalistik adalah meminimalisasi terjadinya kerusakan atau bahaya. Hal ini berkaitan dengan pemotongan terhadap informasi tertentu dari sebuah laporan berita yang dipandang dapat membahayakan reputasi seseorang.

 

Berbagai prinsip kode etik jurnalistik tersebut dirancang sebagai panduan atau pedoman bagi wartawan atau jurnalis ketika menghadapi sejumlah kesulitan terkait dengan konflik kepentingan. Selain itu, prinsip-prinsip kode etik jurnalistik tersebut dimaksudkan untuk membantu wartawan atau jurnalis ketika dihadapkan pada dilema etika.

 

Kode etik jurnalistik juga memberikan sebuah kerangka kerja bagi wartawan atau jurnalis untuk melakukan pemantauan diri dan koreksi diri.

 

Dari ulasan di atas dapat dikatakan bahwa secara umum kode etik jurnalistik berfungsi sebagai koridor etika bagi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

 

Dalam artian, segala sepak terjang wartawan atau jurnalis harus berpegangan pada kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan bersama. Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan demikian, sebagai koridor etika bagi wartawan atau jurnalis, kode etik jurnalistik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :

 

1. Melindungi Keberadaan Seseorang Profesional Dalam Berkiprah Di Bidangnya

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya.

 

Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan atau jurnalis harus mengacu pada kode etik jurnalistik.

 

Karena dalam kode etik jurnalistik memuat berbagai ketentuan terkait dengan kegiatan jurnalistik yang didasarkan pada etika.

 

Menaati kode etik jurnalistik dengan sendirinya melindungi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

 

2. Melindungi Masyarakat dari Malapraktik oleh Praktisi yang Kurang Profesional

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi khalayak dari pemberitaan yang tidak akurat.

 

Wartawan atau jurnalis memliki tanggung jawab untuk menjamin hak khalayak untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta diperoleh dengan cara-cara yang profesional dan tidak merugikan masyarakat

 

3. Mendorong Persaingan Sehat Antarpraktisi

 

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi.

 

Dalam artian, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berlomba-lomba memperoleh kebenaran informasi yang akurat, obyektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara-cara yang etis atau sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

Misalnya, tidak menggunakan metode-metode yang diharamkan hanya untuk memperoleh informasi seperti plagiat dan lain sebagainya.

 

4. Mencegah Kecurangan Antar Rekan Profesi

 

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mencegah kecurangan antar rekan profesi.

 

Fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi sebelumnya yaitu mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi. Kode etik jurnalistik berfungsi untuk memagari wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tuga-tugas jurnalistiknya.

 

Tentunya, kegiatan jurnalistik ini harus dilakukan dengan cara-cara profesional dan tidak merugikan pihak lain dan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik yang berlaku.

 

5. Mencegah Manipulasi Informasi Oleh Narasumber

 

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk mencegah manipulasi informasi yang dilakukan oleh narasumber.

 

Mengacu pada kode etik jurnalistik, wartawan atau jurnalis menggali informasi dari narasumber secara terbuka dan transparan, menggunakan teknik-teknik investigasi yang sesuai dan tidak melanggar hukum.

 

Hal ini dapat mencegah narasumber mengaburkan informasi yang digali oleh wartawan atau jurnalis.

 

6. Menyajikan Informasi Secara Akurat

 

Jurnalisme yang etis seharusnya akurat dan adil. Wartawan atau jurnalis hendaknya berlaku jujur dan memiliki keberanian dalam mencari, melaporkan, dan menafsirkan informasi.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan yang dilakukan, melakukan verifikasi sebelum menerbitkan berita, menggunakan sumber asli bila dimungkinkan, mengidentifikasi sumber secara jelas, segera melakukan koreksi jika terdapat informasi yang tidak akurat, menyajikan berita dari berbagai sisi jika dimungkinkan, dan lain-lain.

 

7. Menjaga Independensi

 

Kode etik jurnalistik ditujukan agar wartawan atau jurnalis dapat menjaga independensi.

 

Maksudnya adalah wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan atau pengaruh darimana pun.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menghindari pengaruh dari berbagai pihak seperti pemilik media atau pengiklan terkait tema berita, isi berita, narasumber, dan sudut pandang. Selain itu, tidak rangkap jabatan, menghindari hubungan yang akrab dengan narasumber, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan lain-lain.

 

8. Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi

 

Jurnalistik yang etis mengandung arti bertangggung jawab atas kerja yang dilakukan dan menjelaskan keputusan yang diambil kepada publik.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah memberikan tanggapan terhadap akurasi, kejelasan, dan keadilan berita dengan cepat; mengakui kesalahan dan memperbaiki kesalahan dengan cepat dan tepat, serta memberikan penjelasan dan klarifikasi secara hati-hati dan jelas.

9. Menjaga Imparsialitas

 

Fungsi kode etik jurnalistik selajutnya adalah untuk menjaga imparsialitas. Imparsialitas adalah sikap memperlakukan semua orang dengan sama, adil, dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah tidak memihak, membuat berita secara berimbang, membuat berita sesuai dengan fakta yang ada, tidak mengemukakan opini atau pendapat dalam berita yang dibuat, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang sifatnya menilai atau menghakimi, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang mengaburkan makna sebenarnya,  menghindari bias, dan menghindari isilah yang menimbulkan prasangka.

 

10. Menjaga Keadilan

 

Jurnalistik yang etis mengandung makna menyajikan berita secara adil. Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis harus bersikap adil.

 

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menggali semua informasi dari pihak-pihak terkait; menyajikan berita secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan konteks; dan menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara tepat; memberikan kesempatan kepada subyek berita untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi; berupaya secara sungguh-sungguh dalam menggali informasi dari subyek berita, dan lain-lain.

 

11. Menghormati Hak Asasi Manusia

 

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk menghormati hak asasi manusia.

 

Dalam negara demokrasi, pers memiliki tugas yang paling mendasar yaitu menghormati hak asasi manusia.

Karena itu, hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghormati asas praduga tak bersalah, menghormati kehidupan pribadi individu, melindungi identitas individu yang terlibat dalam tindak kejahatan, melindungi identitas korban kecelakaan dan lain-lain, serta tidak melakukan diskriminasi.

 

12. Mengatur Tata Cara Pemberitaan

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur tata cara pemberitaan. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis dalam menyusun suatu berita dapat membedakan antara fakta dan pendapat.

 

Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi campur aduk antara fakta dan pendapat guna mencegah penyiaran berita yang tidak akurat. Selain itu, setiap pemberitaan harus diverifikasi kebenarannya, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax, dan lain sebagainya.

 

13. Menghormati Hak Narasumber

 

Kode etik jurnalistik juga berfungsi untuk menghormati hak narasumber. Dalam artian, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis hendaknya bersikap hati-hati dan menahan diri terkait dengan kehidupan pribadi narasumber. Terkecuali untuk kepentingan publik.

 

14. Melindungi Narasumber

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi narasumber. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghargai dan melindungi kedudukan narasumber yang tidak ingin disebut namanya dan tidak menyiarkan berbagai keterangan yang diberikan “off the record”.

 

15. Mencegah Penyalahgunaan Profesi

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi oleh wartawan atau jurnalis atau dengan kata lain menjaga integritas.

 

Penyajian berita yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis harus disertai dengan integritas atau menghindari konflik kepentingan, dan menghormati kerangka berpikir khalayak sebagaimana sumber berita. Selain itu, wartawan atau jurnalis hendaknya tidak memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi, tidak menerima gratifikasi, dan menghindari konflik kepentingan.

 

16. Mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi

 

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur hak jawab dan hak koreksi. Jika wartawan atau jurnalis menulis berita yang tidak akurat atau salah maka harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada khalayak.

 

17. Membatasi atau Meminimalisir Kerusakan

 

Jurnalisme yang etis hendaknya memperlakukan narasumber, subyek, kolega, dan anggota masyarakat sebagai manusia yang berhak memperoleh penghormatan atau rasa hormat.

 

Karena itu, wartawan atau jurnalis hendaknya menyeimbangkan kebutuhan informasi masyarakat guna melawan perasaan tidak nyaman atau hal-hal yang berpotensi merusak.

 

Manfaat Mempelajari Fungsi Kode Etik Jurnalistik

 

Mempelajari fungsi kode etik jurnalistik dapat memberikan manfaat, diantaranya adalah :

 

Kita dapat mengetahui dan memahami kode etik jurnalistik.

 

Kita dapat mengetahui dan memahami berbagai fungsi kode etik jurnalistik.

 

Demikianlah ulasan singkat tentang fungsi kode etik jurnalistik.

 

Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang kode etik jurnalistik dan fungsi-fungsi yang menyertainya.

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KJJT Pamekasan Apresiasi Peluncuran MCC oleh PWI

    KJJT Pamekasan Apresiasi Peluncuran MCC oleh PWI

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pamekasan, Isma’il, mengapresiasi langkah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan yang telah meluncurkan Media Call Center (MCC) di Pendapa Ronggosukowati pada Rabu (7/2/24). Menurut Hairul Anam, Ketua PWI Kabupaten Pamekasan, MCC hadir sebagai wadah bagi masyarakat Pamekasan yang merasa terintimidasi oleh oknum wartawan. “Lahirnya […]

  • PPKBD Gelar Peduli Stunting Bersama Ibu Hamil 

    PPKBD Gelar Peduli Stunting Bersama Ibu Hamil 

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pamekasan, Jatimone.com – Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Kecamatan Proppo gelar Peduli Stunting bersama ibu hamil dibalai penyuluhan kecamatan Proppo Pamekasan. Rabu, (31/01/2024). Acara yang dihadiri oleh KAPUS Proppo, KAPUS Panaguan, Camat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBID DPPPA), KUA, serta 54 ibu-ibu hamil dari semua desa di Kecamatan Proppo Pamekasan […]

  • Viral! Polemik Program Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan: Diduga Ada Penyerobotan Jatah Sekolah Tanpa MoU Sah

    Viral! Polemik Program Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan: Diduga Ada Penyerobotan Jatah Sekolah Tanpa MoU Sah

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Fiki
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – JatimOne.com — Suasana di lapangan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan memanas. Sejumlah lembaga pelaksana saling tuding soal dugaan penyerobotan jatah sekolah penerima manfaat, bahkan ada yang menilai telah terjadi pengambilalihan sepihak tanpa dasar kesepakatan (MoU) yang sah. Polemik ini mencuat setelah beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Kota menerima pendistribusian […]

  • LPI Miftahul Ulum 2 Tobai Barat Gelar Lomba Keasrian Kelas

    LPI Miftahul Ulum 2 Tobai Barat Gelar Lomba Keasrian Kelas

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Jun
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sampang – jatimone.com – LPI Miftahul Ulum 2 Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, menyelenggarakan lomba keasrian kelas pada Minggu (4/1/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing ruang kelas dan diikuti oleh seluruh peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan. Lomba keasrian kelas tersebut merupakan program rutin tahunan yang digelar oleh LPI […]

  • Jokotole Cabang Pamekasan Sabet Juara Umum Ronggosukowati Pencak Silat Competition 2026

    Jokotole Cabang Pamekasan Sabet Juara Umum Ronggosukowati Pencak Silat Competition 2026

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Abuya
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pamekasan – JatimOne.com — Perguruan Pencak Silat Jokotole Cabang Pamekasan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara Umum I dalam ajang Ronggosukowati Pencak Silat Competition Antar Pelajar dan Perguruan Pencak Silat se-Madura Tahun 2026. Kejuaraan tersebut digelar pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026 di GOR Nyalaran, Kabupaten Pamekasan. Dalam kompetisi bergengsi yang mempertemukan pelajar […]

  • Lima Figur Sudah Daftar Ke Partai Nasdem Namun Rekom Masih Rahasia

    Lima Figur Sudah Daftar Ke Partai Nasdem Namun Rekom Masih Rahasia

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Lima kriteria yang akan mendapat rekom Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) namun masih dirahasiakan tentang kriteria dari 5 figur bakal calon Bupati Pamekasan yang akan mendapat rekomnya.   Acara FGD bertujuan jejaring calon pemimpin yang akan di rekom oleh paertai Nasdem, dari lima kriteria salah satu rekomendasinya bakal calon Bupati […]

expand_less