Sengketa Rumah Berujung Penganiayaan, Warga Pamekasan Laporkan Saudara Kandung ke Polisi
- account_circle Fiki
- calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN – jatimone.com – Perselisihan keluarga berujung kekerasan terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (8/9/2025). Peristiwa ini dipicu oleh rencana perbaikan atap rumah yang sudah rusak dan dianggap tak layak pakai, namun memantik pertikaian antar saudara kandung.
Korban berinisial R menuturkan, sebelum melakukan pembongkaran atap rumah, dirinya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan salah satu kakaknya yang berdomisili di Kabupaten Sampang. Dari hasil komunikasi tersebut, ia mengaku telah mendapatkan izin penuh untuk melaksanakan perbaikan.
“Sudah saya sampaikan sebelumnya, dan kakak saya menyetujui karena atapnya memang sudah rusak,” ungkap R kepada petugas kepolisian.
Keesokan harinya, korban mengundang lima orang tukang bangunan untuk membantu memperbaiki atap rumahnya. Awalnya, pekerjaan berjalan lancar tanpa hambatan. Namun saat proses penurunan genting hampir selesai, datang dua saudara korban berinisial FH dan B, serta keponakannya F.
“Awalnya mereka hanya berdiri di teras. Tapi kemudian F naik dan memeriksa bagian atap, lalu melapor ke tantenya, FH. Tak lama, FH masuk lewat pintu belakang dan langsung memukul saya di bagian punggung kanan sebanyak empat kali,” tutur R.
R mengaku sempat dilerai oleh keponakannya yang lain berinisial H, namun situasi kembali memanas.
“Saya dipukul FH, lalu dicekik oleh adiknya, B,” tambahnya.
Diketahui, korban dan pelaku merupakan saudara kandung dari tujuh bersaudara. Hanya dua di antaranya, yakni FH dan B, yang menolak rencana perbaikan rumah tersebut.
Merasa menjadi korban kekerasan, R melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada Jumat (10/10/2025), dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia berharap perkara ini dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.
“Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan
- Penulis: Fiki
- Editor: Rosi
