Sempat Viral di TikTok, Fitriyah Minta Maaf Usai Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah oleh Rekan Kerja

Sumenep, 11 Juli 2025 — Perseteruan antara mantan rekan kerja di sebuah toko kosmetik ternama di Sumenep akhirnya menemui titik damai. Setelah sempat viral karena unggahan live TikTok yang memuat dugaan ujaran fitnah, Fitriyah Hurin Binti Yusmanto yang dikenal dengan akun TikTok tante_jahat @iin_bhawell1 akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nadia Fauziah.

Persoalan ini bermula dari unggahan live TikTok Fitriyah yang menyebut Nadia dengan istilah “penter acolok duek” dan “bermuka dua”, perkataan tersebut oleh kuasa hukum Nadia dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terbuka. Tindakan tersebut membuat Nadia merasa terhina dan tidak nyaman, hingga pada tanggal 2 Mei 2025 ia melalui kuasa hukumnya yang bernama Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.H., M.Pd.I, dari Kantor Hukum Lawyer Independet melayangkan somasi secara tertulis.

Somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep dengan Nomor sprin lidik/392/V/2025/Satreskrim, tertanggal 16 Mei 2025. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, akhirnya Polres Sumenep menjadwalkan Restorative Justice pada Sabtu, 11 Juli 2025.

Permintaan maaf dari Fitriyah dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Nadia dan kuasa hukumnya. Proses mediasi ini juga didukung oleh owner Nuha Store yang merupakan tempat Fitriyah pernah bekerja, Owner Nuha Store menganggap keduanya seperti saudara dan berharap keduanya bisa baik kembali serta mengingingkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan bisa menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.

Dalam pernyataannya, Yolies Yongky Nata menyampaikan apresiasi atas profesionalisme penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep yang telah memfasilitasi penyelesaian ini dengan pendekatan keadilan restoratif. “Bagi kami, permintaan maaf terbuka dan pengakuan bersalah adalah bentuk tanggung jawab moral yang sangat penting untuk mengembalikan nama baik klien kami,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab moral dan etika, serta menghindari ucapan yang dapat menyakiti atau mencemarkan nama baik orang lain.

Penulis: VikiEditor: Rosi