Rencana Pemblokiran 86.460 Peserta BPJS PBID Jadi ‘Kado Pahit’ Akhir Tahun, Aktivis Pamekasan Gelar Aksi Protes
- account_circle Jun
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Puluhan aktivis yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Pamekasan, Selasa (09/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah daerah yang akan menghapus 86.460 peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Dalam orasinya, Dus Salam, salah satu orator aksi, mengecam rencana pemblokiran tersebut.
“Rencana pemblokiran BPJS ini tidak berperikemanusiaan. Secara tidak langsung ini seperti pembunuhan terencana oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peserta PBJS PBID mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri.
“Mereka yang berobat itu rakyat kecil, orang miskin. Bukannya mencari solusi, pemerintah justru memblokir BPJS dengan alasan tidak logis,” lanjutnya.
Orator lainnya, Samhari yang dikenal sebagai Kak Sam, turut menyoroti kebijakan tersebut.
“Dari empat kabupaten di Madura, hanya Pamekasan yang mengeluarkan rencana pemblokiran BPJS. Bangkalan, Sampang, dan Sumenep tidak pernah melakukan hal seperti ini,” ujarnya.
Aksi yang sempat memanas itu diwarnai dengan perusakan papan nama Kantor DPRD Pamekasan oleh sejumlah massa yang mengaku kecewa dengan sikap pemerintah daerah.
Aksi demonstrasi tersebut kemudian ditemui oleh Plh Sekda Pamekasan Taufikurrachman, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi, Anggota Komisi IV Rasyid Fansori dan Mohammad Saedy Romli, serta Kepala Dinas Kesehatan Saifudin.
Plh Sekda Taufikurrachman menjelaskan bahwa rencana penghapusan 86.420 peserta BPJS PBID merupakan konsekuensi dari perubahan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pemerintah daerah hanya dapat meng-cover peserta pada desil satu hingga desil lima. Yang dihapus adalah peserta di desil enam sampai desil sepuluh, dan pendataan itu berasal dari pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi menyebut rencana penghapusan tersebut sebagai “luka bersama” yang tidak boleh diputuskan sepihak.
“Keputusan ini tidak boleh dilakukan sebelah pihak. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan berobat gratis,” tegasnya.
- Penulis: Jun
- Editor: Rosi
