Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapor Belum Dibagikan, DPRD Pamekasan Panggil Disdikbud dan SDN Gladak Anyar 2

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rapor Belum Dibagikan, DPRD Pamekasan Panggil Disdikbud dan SDN Gladak Anyar 2

PAMEKASAN – Jatimone.com – Persoalan belum diserahkannya rapor siswa kelas IV-A dan IV-B di SDN Gladak Anyar 2 menjadi perhatian publik sejak Sabtu (10/1/2026). Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Pamekasan menyurati Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, agar menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama pihak sekolah dalam pembahasan yang digelar Senin (12/1/2026).

Salah satu narasumber berinisial K mengungkapkan, keterlambatan pembagian rapor diduga merupakan akumulasi dari sejumlah persoalan internal yang melibatkan dua guru berinisial AF dan PDF. Menurutnya, di kelas lain rapor telah dibagikan karena tidak mengalami kendala.

“Motivasi keduanya dinilai untuk mempermalukan kepala sekolah. Di kelas lain, rapor sudah dibagikan karena tidak ada masalah,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Ia menuturkan, kedua guru tersebut diduga menentang kebijakan kepala sekolah baru SDN Gladak Anyar 2, Hosnol Rachman. Persoalan bermula ketika PDF yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara sekolah digantikan oleh Daeng Achmat Yusron. Pergantian dilakukan karena PDF dinilai tidak mampu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu sesuai ketentuan Disdikbud.

Sebelumnya, PDF melaporkan adanya utang sekolah sebesar Rp5 juta yang berasal dari kekurangan tabungan siswa pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Utang tersebut disebut telah dilunasi secara bertahap melalui hasil kantin sekolah. Sementara itu, Weni Indah Liana tetap bertugas sebagai bendahara kedua untuk membantu penyusunan laporan SPJ BOS, dengan target pelaporan yang harus tepat waktu di bawah kepemimpinan kepala sekolah baru.

Untuk AF, pergantian dilakukan dari posisi operator sekolah karena dinilai kurang kooperatif serta tidak optimal dalam membantu kebutuhan administrasi guru. Permasalahan ini bermula saat terjadi kendala pada akun belajar.id milik salah satu guru. Meski sempat diarahkan ke dinas, solusi justru kembali ke operator sekolah. Namun, karena tidak terselesaikan, pihak sekolah mencari bantuan lain hingga masalah dapat diatasi.

Narasumber juga menyebut, AF tidak membantu proses pemberkasan guru tidak tetap (GTT) penerima insentif sehingga pihak sekolah harus mengambil langkah alternatif. Setelah dicopot dari jabatan masing-masing, AF dan PDF melaporkan kepala sekolah ke Disdikbud Pamekasan dengan tudingan bersikap arogan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Tenaga Kependidikan (Tendik) memanggil kepala sekolah beserta seluruh unsur sekolah untuk dilakukan klarifikasi. Hasilnya, mayoritas pihak menyatakan kepala sekolah menjalankan kepemimpinan dengan baik, kecuali tiga orang termasuk dua pelapor.

Kepala sekolah kemudian melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada AF dan PDF, namun keduanya tidak pernah hadir. Mereka juga menolak surat keputusan pembagian tugas wali kelas yang baru dan tetap bertahan di kelas IV-A dan IV-B, serta menolak guru pengganti yang telah ditunjuk.

Akibatnya, rapor semester ganjil tahun ajaran 2025–2026 untuk dua kelas tersebut tidak selesai hingga batas waktu 20 Desember 2025. Hingga 5 Januari 2026, rapor juga belum rampung dengan alasan adanya ketidaksesuaian nilai mata pelajaran.

Kondisi ini memicu protes dari wali murid yang mendatangi pihak sekolah. Disebutkan, salah satu guru menyampaikan rapor akan dibagikan dalam waktu dua minggu, sementara lainnya menyebut hingga dua bulan.

Kepala sekolah kemudian meminta guru mata pelajaran terkait untuk melakukan verifikasi nilai bersama wali kelas guna mempercepat penyelesaian rapor.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan kondisi sudah kembali kondusif.

“Sudah kondusif,” ujarnya singkat.

Namun demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sanksi atau langkah yang akan diambil terhadap dua guru yang bersangkutan.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights