PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Sip Pak Kades), dalam acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Larangan, Kamis (5/12/2024).
Peresmian program ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, dan dihadiri oleh camat se‑Pamekasan, kepala desa se‑Kecamatan Larangan, ketua Tim Penggerak PKK, operator desa, unsur Forkopimcam, serta stakeholder terkait lainnya.
Camat Larangan, Mohammad Hari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi Sip Pak Kades merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah hari ini kita meluncurkan all-in-one Sip Pak Kades serta inovasi Si Kendedes di Kecamatan Larangan. Semoga ini bermanfaat dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, layanan administrasi kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi tersebut meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan layanan kependudukan lainnya.
Saat ini, empat desa di Kecamatan Larangan telah mengimplementasikan program Sip Pak Kades, yakni Desa Lancar, Larangan Dalam, Panaguan, dan Montok.
“Kami berharap ini menjadi amal jariyah bagi para kepala desa yang telah memfasilitasi warganya melalui layanan ini,” imbuh Hari.
Sementara itu, Pj Sekda Pamekasan, Achmad Faisol, mengapresiasi terobosan ini sebagai bagian dari komitmen Pemkab dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Program Sip Pak Kades ini sangat strategis, tidak hanya memudahkan urusan administrasi, tetapi juga mendekatkan pelayanan hingga ke desa. Ini tentu berdampak pada efisiensi biaya dan waktu bagi warga,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan KTP masih harus dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena memerlukan penanganan khusus. Namun untuk dokumen kependudukan lainnya, masyarakat cukup mengakses layanan melalui kantor desa.
“Kami berterima kasih kepada para kepala desa dan perangkatnya yang sudah menerapkan layanan ini. Semoga dapat direplikasi oleh desa-desa lain di Pamekasan,” pungkasnya.
Program Sip Pak Kades merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Pemkab Pamekasan dalam mempercepat pelayanan publik berbasis digital serta mewujudkan pelayanan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.