Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahasiswa Formatur Geruduk Disdik Pamekasan, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa Rp10 Miliar

  • account_circle Jun
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR)menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/10/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pada program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp10,3 miliar.

Dalam aksi itu, mahasiswa membawa press release dan dokumen temuan yang menyebutkan bahwa realisasi anggaran program beasiswa santri tahun 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023.

FORMATUR menilai, realisasi dana sebesar Rp10.365.500.000 tersebut tidak transparan karena tidak disertai rincian nama dan alamat penerima manfaat, sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) program.

Koordinator lapangan aksi, Mahendra, mengatakan bahwa hasil audit dan temuan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.

“Dana sebesar itu seharusnya disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat, bukan ke rekening bendahara dinas. Hal ini berpotensi diselewengkan dan melanggar aturan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari Dinas Pendidikan,” tegas Mahendra saat berorasi.

Mahasiswa dalam aksi tersebut juga menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain:

  1. Menuntut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan bertanggung jawab atas realisasi program beasiswa santri dan bantuan siswa miskin yang dinilai menyimpang.
  2. Menuntut transparansi data penerima manfaat, termasuk nama dan alamat penerima bantuan.
  3. Menghentikan sementara program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin yang dinilai tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
  4. Melakukan audit ulang terhadap program tersebut, karena dianggap berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, aksi mahasiswa diterima langsung oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan, Ridwan, bersama Kasi Kesiswaan, Munhaji.

Keduanya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa tersebut.

“Kami akan menyampaikan semua aspirasi dan tuntutan ini langsung kepada Kepala Dinas, karena beliau sedang tidak berada di tempat,” ujar Ridwan usai menerima perwakilan mahasiswa.

Aksi berlangsung damai dan tertib. Setelah menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi kepada pihak dinas, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Pamekasan.

  • Penulis: Jun
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights