Breaking News
light_mode
Trending Tags

Keluarga Korban Pembunuhan di Pamekasan Gugat Rasa Keadilan, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan — Jatimone.com — Keluarga korban pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyuarakan kegelisahan dan tuntutan keadilan atas perkara yang merenggut nyawa M, yang tewas di teras rumahnya sendiri. Orang tua korban, Muniram, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan peristiwa tragis tersebut. Senin (02/02/2026).

Muniram, yang juga menjadi saksi mata dalam peristiwa berdarah itu, menyebut anaknya tewas akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa berinisial S, R, dan A. Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar insiden spontan, melainkan tindakan yang patut diduga dilakukan dengan kesadaran penuh hingga berujung hilangnya nyawa manusia.

“Saya sebagai orang tua korban merasa tuntutan yang dibacakan jaksa belum sebanding dengan perbuatan yang menghilangkan nyawa anak saya di teras rumah,” ujar Muniram dengan nada getir.

Diketahui, JPU Erwan Susiyanto menuntut terdakwa S dengan pidana penjara 14 tahun, R 10 tahun penjara, dan A 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak dan luka yang ditinggalkan.

“Anak saya dibunuh di rumahnya sendiri, di hadapan keluarga. Teras rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi nyawa anak saya direnggut,” tegas Muniram. Ia juga menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan adanya unsur perencanaan, bukan murni kejadian spontan. Minggu (01/02/2026).

Muniram berharap majelis hakim dapat menggali lebih dalam rasa keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Ia meminta agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya hanya berharap hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar angka tuntutan,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender ini sebelumnya menyita perhatian publik karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh keluarga, termasuk orang tua korban. Hingga kini, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada proses hukum yang dinilai tegas dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, memberikan penjelasan terkait pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Ia menyebut, berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP.

Menurut Ardian, terdakwa S dinilai sebagai pelaku utama pembacokan, sementara R disebut hanya memegang tangan korban, dan A tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba membacok lebih dahulu, namun serangan itu dapat dihindari. Dalam situasi tersebut, terdakwa S melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah,” jelas Ardian. Senin (02/02/2026).

Ia menambahkan, meskipun korban sempat berusaha kembali mengambil senjata tajam, upaya tersebut terhenti karena tangan korban dipegang oleh terdakwa R. Adapun terdakwa A disebut berupaya melerai dan tidak turut melakukan pembacokan, sehingga menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan yang lebih ringan.

Ardian juga memaparkan kronologi awal kejadian yang bermula saat terdakwa S berboncengan dengan ayahnya dan dihadang oleh korban. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga S kembali mendatangi rumah korban bersama R dan A dengan maksud meminta klarifikasi.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa S datang tanpa niat awal untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights