Dugaan Rangkap Jabatan Guru di Pamekasan, Kemenag: Sudah Dipanggil dan Buat Pernyataan Resmi
- account_circle Fiki
- calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamekasan – jatimone.com – Dugaan rangkap jabatan dua guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan mencuat ke publik. Keduanya disebut masih aktif mengajar dan sempat menerima tunjangan profesi guru, meski memegang jabatan penting di salah satu partai politik.
Dua guru dimaksud yakni Mohammad Alim, Kepala Sekolah MTs Multazam Pademawu, dan Ahmad Jaelani, guru MIS Miftahul Ulum Karanganyar, Proppo, Pamekasan. Berdasarkan data yang dihimpun, keduanya telah aktif dalam kepengurusan partai yang sama selama tiga periode dengan posisi bergantian sebagai ketua dan sekretaris umum:
- 2015–2020: Ketua Ahmad Jaelani, Sekretaris Umum Mohammad Alim
- 2020–2025: Ketua Abdullah, Sekretaris Umum Mohammad Alim
- 2025–2030: Ketua Mohammad Alim, Sekretaris Umum Ahmad Jaelani
Informasi yang diperoleh menyebut, Mohammad Alim sempat dipanggil secara kedinasan oleh pihak Kemenag Pamekasan terkait status penerima tunjangan profesi guru (sertifikasi). Berdasarkan hasil konfirmasi wartawan jatimone melalui konfirmasi resmi via pesan singkat kepada Kepala Kemenag Pamekasan, H. Mawardi, pihaknya membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai klarifikasi dan membuat surat pernyataan resmi.
“Sudah kita panggil secara kedinasan. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak mengajukan tunjangan sertifikasi lagi. Surat pernyataannya sudah kami terima,” ujar H. Mawardi, kepada wartawan jatimone.com, Jumat (17/10).
“InsyaAllah berikutnya yang bersangkutan tidak menerima tunjangan sertifikasi lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Mohammad Alim juga membenarkan bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan resmi di Kemenag setelah dilantik sebagai ketua partai.
“Sudah ada pemanggilan dan sudah bikin pernyataan di Kemenag bahwa sejak pelantikan pengurus partai pada 6 September, saya tidak menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya, Selasa (7/10).
Meski demikian, Alim menegaskan bahwa dirinya dan Ahmad Jaelani masih aktif mengajar seperti biasa.
“Kami tetap aktif mengajar karena pekerjaan utama kami memang sebagai guru,” tambahnya.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Risma Aulia menilai, posisi guru bersertifikasi yang juga aktif di partai politik perlu mendapat perhatian serius dari sisi etika dan regulasi.
“Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi dari negara. Jika terlibat dalam politik praktis, tentu menimbulkan pertanyaan dari sisi etika dan aturan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Pamekasan belum menyampaikan hasil evaluasi lanjutan terhadap status kepegawaian kedua guru tersebut.
- Penulis: Fiki
- Editor: Rosi
